Berita Sampang
Pelaku Pencabulan di Sampang Kabur hingga ke Kalimantan, Ungkap Pengakuan Mengejutkan Pelariannya
Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur asal Kabupaten Sampang itu kabur hingga ke Kalimantan Tengah karena alasan ini.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur asal Kabupaten Sampang itu kabur hingga ke Kalimantan Tengah karena alasan ini
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur bernama Hobir (40).
Hobir sebelumnya melakukan aksi pencabulan kepada seorang anak di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura.
Saat itu, pelaku nekat mencabuli seorang anak yang masih berusia 16 tahun.
• Pamekasan Bakal Punya Gedung Bioskop Bernama Kota Cinema Mall, ini Lokasi dan Tanggal Launchingnya
• Fakta-Fakta Gedung Bioskop Kota Cinema Mall Pamekasan, Lokasi dan Fasilitas di Dalamnya
• Tak Selalu Mengasyikan, Ciuman Ternyata Bisa Membawa Sejumlah Penyakit Menular, Apa Saja Ya?
Aksi itu bermula saat pelaku berpura-pura meminjam benang untuk mengukur semen.
Kebetulan, saat itu, pelaku bekerja di rumah korban sebagai kuli bangunan.
"Awalnya pelaku ini masuk ke kamar korban," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (6/2/2020).
"Kemudian, pelaku menghampiri korban dengan meminta benang untuk mengukur semen," sambung dia.
AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, korban saat itu tidak mengetahui maksud jahat kuli bangunan itu.
Setelah memberikan benang, korban malah dipaksa menuruti kemauan bejatnya.
Korban bahkan sempat dipukul pelaku saat berusaha menolak.
"Pelaku sempat memukul korban dengan cara menampar," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo.

• Monumen Patung Sapi Kerap di Sumenep Roboh, Dibiarkan Begitu Saja Meski Mengganggu Pemandangan
• Kisah Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan Lewat Video Live Streaming, Tamu Khawatir Ketemu Langsung
Setelah mencabuli korban, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Di sana, pelaku kabur selama tiga pekan.
Hobir kemudian dibekuk polisi setelah Polres Sampang melakukan koordinasi intens dengan Polres Pangkalan Bun.
"Jadi kami juga berterima kasih kepada Polres Pangkalan Bun yang sudah membantu melakukan penangkapan pelaku tersebut," tuturnya.
Sementara itu, pelaku mengaku takut setelah melakukan aksi bejatnya itu.
Karenanya, pelaku nekat kabur hingga ke Kalimantan Tengah.
Ia juga mengaku takut jika polisi akan menembaknya jika tertangkap.
"Saya takut ditembak. Makanya, sata lari sampai ke Kalimantan," kata Hobir.
• Stadion Sepak Bola di Sampang Butuh 95 Bidang Tanah, Pembebasan Lahan Ditargetkan Rampung pada 2020
• Jumlah Guru PNS di Sampang Terbatas, Pemerintah Diminta Timbang Ulang Penghapusan Tenaga Honorer
Kasus Pencabulan Tukang Es Keliling
Seorang penjual es keliling berinisial AH (48), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Warga Kabupaten Jombang itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2020) siang.
AH ditangkap polisi setelah ada laporan telah berbuat asusila pada UL (11) bocah kelas 3 SD, Minggu (29/12/2019) lalu.
Kejadian itu bermula saat AH memesan kopi kepada ibu korban yang kebetulan berjualan gorengan di wilayah Kecamatan Rungkut.
Karena tak ada panci, ibu korban meminta UL untuk mengambil panci di kamar kos yang tak jauh dari tempat berjualannya.
"Korban diantar oleh tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (27/1/2020).
• Putra Kiai Ternama di Jombang Bantah Cabuli Santriwati, Beber Fakta Mengejutkan Awal Mula Pertemuan
• Kisah Gadis Madura Ditinggal di Pinggir Pasar setelah Dicabuli Kekasih, Tak Diantar Pulang ke Rumah
"Selanjutnya setelah sampai kos, tersangka ikut masuk ke dalam kamar kos berpura-pura membantu mengambil panci," sambung dia.
Setelah korban disusul masuk ke kamar kos, tersangka seketika langsung melancarkan niat jahatnya.
"Tersangka memaksa korban untuk memasukkan kemaluannya ke mulut korban sambil dicekik," ungkap AKP Ruth Yeni.
"Sebelumnya, korban juga diciumi kemaluan dan payudaranya. Sambil diancam," tambah dia.
Penangkapan tersangka itu dilakukan polisi setelah hampir satu bulan dari waktu kejadian.
Saat itu, tersangka tak sadar jika telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya setelah korban bercerita kepada ibunya.
• Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya
• Masker Laris Manis Usai Virus Corona Mewabah, Meski Harga Masker Naik Tak Surutkan Minat Pembeli
Tersangka masih berjualan di sekitar kamping tempat tinggal korban dan ibunya itu, sampai akhirnya ditangkap.
Pengakuan AH, ia nekat mencabuli korban karena tak kuasa membendung nafsu birahinya.
Satu bulan sekali, AH baru bisa pulang ke Kabupaten Jombang di mana istri dan ketiga anaknya tinggal.
"Kadang pulang sebulan sekali. Kadang enggak. Ya saya khilaf aja. Nafsu tiba-tiba," kata dia.
Kini, AH terpaksa mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya.
AH dijerat pasal 82 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
• Rekomendasi Drama Korea Favorit Bulan Februari, Ada Itaewon Class hingga The Game: Towards Zero
• Download OST Drama Korea Crash Landing on You, Ada Suara Davichi dan Mantan Member Wanna One