Berita Surabaya
Pulang Ngaji, Bocah Perempuan Diminta Masuk ke Kamar Cucu Pemilik Musala, Lalu Dipaksa Berbuat Dosa
Kejadian itu bermula saat korban diminta masuk ke kamar tersangka dan menonton video dewasa.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kejadian itu bermula saat korban diminta masuk ke kamar tersangka dan menonton video dewasa
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelajar berinisial ZA (16).
Cucu dari seorang guru ngaji di kawasan Surabaya Timur itu ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia 8 tahun.
Aksi dugaan pencabulan itu berawal saat korban pulang dari mengaji di musala milik kakek tersangka.
• Ramalan Shio Jumat 7 Februari 2020 : Shio Ayam & Monyet Dapat Peruntungan, 3 Shio ini Harus Waspada
• Gadis Madiun Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan Bayi, Kasus Itu Sempat Ditutupi Ibu Kandungnya
• Gadis 13 Tahun Dicabuli Kekasih Ibunya Sendiri, Pelaku Mengancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani
Selanjutnya, mengajak korban ke dalam kamarnya.
Di sana, tersangka memperlihatkan video dewasa kepada korban.
Lalu, tersangka meminta korban melepas celanana dan membelakanginya.
"Setelah itu, tersangka menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban sampai klimaks," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (7/2/2020).
Setelah puas mencabuli korban, tersangka kemudian menyuruh korban untuk pulang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
• Sebulan Sekali Ketemu Istri, Penjual Es Keliling ini Cabuli Bocah 11 Tahun di Tempat Perantauan
• Pakai Lem Cap Kambing, Delapan Pemuda Buat Bocah SD Mabuk, Kemudian Cabuli Secara Bergiliran
Karena ketakutan, korban kemudian mencoba bercerita apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
"Tidak terima dengan aksi tersangka, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," tambah AKP Ruth Yeni.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap ZA saat pulang sekolah tanpa perlawanan.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf setelah melihat video dewasa," tandasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sesuai dengan pasal itu, tersangka terancam pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.
• DPO Pengedar Sabu asal Banyuates Sampang Diringkus Polisi, Susul Istri dan Iparnya ke Jeruji Besi
• Jatah Penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Alami Penurunan, BPN Sampang Beri Alasan
Rayuan Maut Kakek kepada Gadis
Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, mencabuli anak tetangganya yang masih belia.
Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000 untuk membujuk bocah tersebut tiap kali aksi.
"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).
Pencabulan itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.
Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.
Imam mengaku sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena kerap dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.
"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pelaku membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.
"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.
Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari.
Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun," jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," sambung dia.
Dari situlah, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, awal mula aksi Imam terbongkar.
Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.
Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada," imbau AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.
Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aflahulabidin)