Berita Sampang
DPO Pengedar Sabu asal Banyuates Sampang Diringkus Polisi, Susul Istri dan Iparnya ke Jeruji Besi
Muniri (54) menyusul sang istri dan adik iparnya ke jeruji besi Polres Sampang karena menjadi pengedar sabu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Muniri (54) menyusul sang istri dan adik iparnya ke jeruji besi Polres Sampang karena menjadi pengedar sabu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jaringan narkoba asal Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali ditangkap Satreskoba Polres Sampang.
Terbaru, Satreskoba Polres Sampang menangkap bandar sabu sekaligus pengedar sabu bernama Muniri (54).
Dalam aksinya, pengedar sabu asal Desa Banyuates mengedarkan sabunya ke wilayah Pantura Kabupaten Sampang.
• Ramalan Zodiak Jumat 7 Februari 2020 : Taurus Isyarat Berubah Cepat, Libra Saatnya Ambil Keputusan
• Enam Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap, Polisi Sita 8,46 Gram BB dari Pelaku asal Banyuates
• UPDATE Kasus Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
Muniri sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskoba Polres Sampang.
Itu setelah sang istri, Murniyati ditangkap polisi karena menyimpan 101, 84 gram sabu di dalam rumahnya pada 31 Desember 2019.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pada penggerebekan akhir 2019 lalu, Muniri kabur ke Kabupaten Bangkalan.
Kemudian, pada awal Februari 2020, Muniri kembali ke tempat tinggalnya.
Kembalinya tersangka ke rumahnya terdengar oleh Tim Satreskoba Polres Sampang.
• Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
• 6 FAKTA Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Sosok Pelaku hingga Wilayah Target
"Sehingga pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Muniri mampu diamankan saat berada di rumahnya," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (7/2/2020).
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, Muniri setiap harinya bekerja sebagai tukang las di rumahnya.
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, sembari mengelas, tersangka menjual sabu selama dua bulan lamanya.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut, tersangka bisa mengantongi uang Rp 5 juta per bulan.
"Sementara akibat dari ulahnya, pelaku dikenakan ancaman hukuman paling lambat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya
• Bukan Hal Memalukan, Beli Barang Preloved Dianggap Langkah Tepat Ganti Mode dengan Modal Murah
• BREAKING NEWS - Kawasan Pacet Mojokerto Dilanda Banjir dan Tanah Longsor setelah Diguyur Hujan Deras
Penangkapan Sang Istri