Berita Sampang
Enam Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap, Polisi Sita 8,46 Gram BB dari Pelaku asal Banyuates
Enam pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi berasal dari sejumlah kecamatan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Enam pelaku kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap polisi berasal dari sejumlah kecamatan
Laporan Wartawan TribunMadura.com Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sampang.
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus itu, Polres Sampang membekuk sebanyak enam pelaku.
Enam pelaku yang ditangkap berasal dari sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, Kecamatan Torjun, dan Kecamatan Banyuates.
• Niat Nakal Dua Pemuda di Surabaya Kandas di Jalan, Uang Rp 300 Ribu Hasil Patungan Ikut Lenyap
• Dari Hasil Pengembangan, Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Lainnya di Sampang, HP Jadi Sarana
• GEGER Pasangan di Sampang Pesan Kamar Hotel No 13 Berujung Tragis, Fakta Sebenarnya Dikuak Polisi
Rata-rata, keseluruhan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, keenam pelaku yang ditangkap yaitu, Supardi (44), Rifai (40), Tomin (37), Slamet (35), Imam (34), dan Syaiful Bahri (35).
“Di antara keenam pelaku, yakni Tomin merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba sekaligus pelaku curanmor," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Selasa (21/1/2019).
"Dia sudah tiga kali mencuri di wilayah Kota Sampang,” sambung dia.
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, barang bukti yang paling banyak disita polisi yaitu milik Supardi.
• TNI Polri dan Warga Pamekasan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Cegah Banjir saat Musim Hujan
• Jangan Tunggu Parah, Anak yang Demam dan Muncul Bintik Merah Diharuskan Segera Diperiksa ke Dokter

Dari kasus Supardi, polisi menyita barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan jumlah keseluruhan 8,46 gram.
“Supardi merupakan bandar sekaligus pengedar asal Desa Trapang, Kecamatan Banyuates," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Ia mengaku telah menjual barang haram tersebut ke tetangganya,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman Pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
“Sedangkan untuk Tomin dijerat Pasal 363 Ayat 1 (Satu) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 Tahun penjara," pungkasnya.
• Potret Haru Ayah di Trenggalek Lihat Tubuh Anak Dibawa Masuk ke Ambulans, Wajahnya Penuh Air Mata
• Mobil Polisi Tabrak Pengendara di Kota Malang, Polresta Malang Kota Tanggung Biaya Perawatan Korban