Berita Sampang
DPO Pengedar Sabu asal Banyuates Sampang Diringkus Polisi, Susul Istri dan Iparnya ke Jeruji Besi
Muniri (54) menyusul sang istri dan adik iparnya ke jeruji besi Polres Sampang karena menjadi pengedar sabu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.
"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp. 50 juta," ucap dia.
Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.
• Jatah Penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Alami Penurunan, BPN Sampang Beri Alasan
• Download Drama Korea Romantic Doctor Teacher Kim 2, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
• Datang ke Hutan Kota, Siswi SMA Lakukan Hal Tak Terduga di Musala, Sampai Didatangi Polisi