Berita Sampang
Beli Motor Tanpa Dilengkapi Surat Kendaraan, Warga Sampang Terancam Dipenjara selama 4 Tahun
Warga Kabupaten Sampang itu terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah membeli motor bodong.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Miftahul Arifin (kiri) dan dua pelaku curanmor beserta Barang Bukti (BB) di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, korban mengetahui jika motornya hilang saat hendak melaksanakan salat subuh.
Saat itu, korban mengaku jika motornya dalam keadaan dikunci setir dan diparkir halaman rumahnya.
"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut," kata AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Pelaku disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
• Bonek dan Aremania Terlibat Bentrok di Blitar, Gubernur Khofifah Sampaikan Permintaan Maaf ke Warga
• Undangan Rekomendasi Paslon Kepala Daerah dari PDIP Beredar, Nama Wabup Sumenep Achmad Fauzi Muncul