Kivlan Zen Masuk Rumah Sakit hingga Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Beber Sakit Kronis Kliennya
Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
TRIBUNMADURA.COM - Sidang pembacaan putusan sela terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, ditunda Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Kivlan Zen ditunda Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saifudin Zuhri karena terdakwa sedang menderita sakit.
Akibatnya, dalam sidang itu, Kivlan Zen tidak bisa hadir ke ruang sidang, Rabu (19/2/2019).
• VIRAL Pemotor Dihalangi Driver Ojek Online, Nyalinya Ciut saat Tahu Identitas Asli si Penghalang
• Berusaha Nyalip Truk dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor di Kota Batu Tewas Terlindas Roda Belakang
• Bonek Diminta Ikut Nyanyikan Indonesia Raya saat Final Piala Gubernur Jatim Persebaya Vs Persija
Majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai kondisi Kivlan Zen membaik dan dapat hadir ke ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, kliennya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD Gatot Soebroto), Jakarta Pusat.
Menurut Tonin, Kivlan Zen menderita sakit kronis paru-paru, batuk, dan asma.
Kivlan Zen dirawat di rumah sakit sejak Selasa 18 Februari 2020.
"Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam," kata Tonin.
Tonin memprediksi kliennya membutuhkan waktu istirahat selama 10 hari.
Untuk diketahui, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
• Kisah Dramatis Pelamar CPNS 2019 Nyaris Melahirkan saat Tes SKD, Kontraksi sampai Disiapkan Ambulans
• VIRAL Kisah Gadis Indonesia Jual Keperawanan hingga Laku Rp 19 M, Kejadiannya Mirip Ada di Banten
Pilih pulang
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen memilih pulang meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Semula, mantan kepala Staf Kostrad ABRI itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk, Azwarni, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.