Berita Sumenep

Diduga Selewengkan Dana Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Sumenep Dilaporkan Ketua Fraksi ke Kejaksaan

Dua Fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (21/2/2020).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Zainal Arifin Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ahmad Jasuli Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumenep saat mendatangi kantor Kejari Sumenep, Jumat (21/2/2020). 

"Itu tidak benar kalau saya dianggap menyunat uang itu, dari mana itu bisa menuduh dan sedangkan uang tidak pernah masuk ke saya dari anggota yang lain," kata Abdul Hamid Ali Munir, Jumat (21/2/2020).

Politisi PKB menceritakan, jika dirinya tidak pernah mengambil haknya orang lain terkait honor perjalanan dinasnya.

"Dalam perjalanan dinas kita kemana dan mengambil 30 persen itu tidak masalah, karena itu ada PP yang membolehkan, dan itupun menjadi efisiensi," tegasnya.

Amdul Hamid Ali Munir menegaskan, jika yang membolehkan bukan Perbub, namun PP yang mengatur jika tidak menggunakan biaya hotel dibolehkan mengambil 30 persen.

"Aturan ini tidak hanya anggota dewan Sumenep saja, tapi dimana mana. Itu hak yang diberikan oleh negara pada kita, jangan menjastis saya dan semacamnya," pintanya.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved