Berita Sumenep
Digerebek di Rumah Kosong, Dua Pria Pengedar Sabu ini Ditangkap Polisi, ada Bukti Bungkusan Tisu
Pria ini bernama Faisal Bahri (22) dan Hengky Irawan (42) ini ditangkap di rumah kosong Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap dua seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Sumenep, Madura, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria ini bernama Faisal Bahri (22) dan Hengky Irawan (42) ini ditangkap di rumah kosong Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"Kita menerima informasi masyarakat, bahwa kedua pria diduga sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Bluto, setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti tepatnya diteras rumah kosong itu berupa narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (26/2/2020).
Kedua pelaku ini, Faisal Bahri (22) warga Desa/Kecamatan Bluto dan Hengky Irawan (42) warga Desa/Kecamatan Saronggi.
• Fadhilah atau Keutamaan Puasa Rajab 10 Hari Penuh, Berikut Niat Puasa Rajab dan Amalan Sunnah
"Faisal Bahri mengakui jika satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih miliknya," katanya.
Widiari Sutioningtyas mengatakan, dari pengakuan tersangka Faisal Bahri ini narang haram itu membeli pada tersangka Hengky Irawan.
"Setelah kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hengky Irawan, di hari yang sama dan di rumahnya sendiri," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangaka Faisal Bahri, diantaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram, sobekan tisu warna pituh sebagai bungkus sabu dan satu buah HP merk Samsung warna putih
• Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 26 Februari 2020, Gemini Fokus Pekerjaan Capricorn Panduan Garap Proyek
Selain itu juga satu unit sepeda motor merk Honda Supra X No. Pol: B-5928-EM warna hitam.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka Hengky Irawan, diantaranya berupa sembilan poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing dengan jumlah keseluruhan 3,88 gram.
"Selain itu juga uang tunai Rp 300 ribu," katanya.
Keduanya kata Widiarti Sutioningtyas, dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.