CPNS 2019

Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Peserta yang Lulus Bisa Lanjut ke Tahap Tes SKB

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2019 berhak melaju ke tahap tes SKB, berikut jadwalnya.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Peserta CPNS 2019 - Inilah Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Peserta yang Lulus Bisa Lanjut ke Tahap Tes SKB 

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2019 berhak melaju ke tahap tes SKB, berikut jadwalnya

TRIBUNMADURA.COM - Hingga akhir Februari 2020, tahap rekrutmen CPNS 2019 masih dalam fase tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Sesuai jadwal, tes SKD CPNS 2019 berlangsung mulai 27 Januari 2020 hingga awal Maret 2020 mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, setelah seluruh tes SKD CPNS 2019 rampung, hasilnya akan diumumkan pertengahan Maret 2020.

Ada Aturan yang Batasi Pelamar CPNS Tak Bisa Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang, Ini Penjelasannya

Peserta Tes SKD CPNS di Pamekasan Keluhkan Singkatnya Waktu Mengerjakan Soal, BKPSDM Beri Respon

BKPSDM Pamekasan Sediakan Ruang Menyusui Bagi Peserta CPNS 2019 yang Bawa Bayi saat Tes SKD

Dari pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 itu, diperoleh nama-nama yang lolos ke tahap tes SKB.

Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Yogyakarta formasi tahun 2019 melakukan registrasi dan pemeriksaan fisik sebelum mengikuti tes di Graha Wana Bakti Yasa, Kamis (20/02/2020).
Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Yogyakarta formasi tahun 2019 melakukan registrasi dan pemeriksaan fisik sebelum mengikuti tes di Graha Wana Bakti Yasa, Kamis (20/02/2020). (Tribun Jogja/ Christi Mahatma)

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diimbau Tak Mudah Percaya Janji Oknum yang Bisa Loloskan Tes SKD

Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya

Ia menambahkan, setelah pengumuman tes SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan SKB pada akhir Maret – April 2020.

Ketentuan peserta tes SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dan dinyatakan lolos ke tahapan tes SKB merupakan peserta tes SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.

Detail ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Taun 2019.

Peserta formasi umum harus mendapat nilai minimal TKP minimal sebesar 120, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

 

Tingkat kelulusan peserta Tes SKD

BKN menyebut total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.

BKN juga mengupdate tingkat kelulusan peserta tes CPNS dari berbagai formasi.

Dari Twitter BKN data per 25 Feburari 2020, sebanyak 3.361.802 telah mengikuti tes SKD.

Berikut pengumuman kelulusan Passing Grade CPNS 2019 terbaru berdasarkan data dari BKN :

- Formasi putra/putri Papua Barat 26.20 persen lulus passsing grade

- Tenaga Cyber sebanyak lulus passing grade sebanyak 56,32 persen

- Lulusan Terbaik lulus passing grade sebanyak 91,98 persen

- Diaspora lulus passing grade sebanyak 100 persen

- Penyandang Disabilitas lulus passing grade sebanyak 66,70 persen

- Formasi Umum lulus passing grade sebanyak 43,70 persen

Setelah tahap tes SKD, BKN telah mengumumkan informasi tentang tes SKB.

Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Masih Terima 80 Persen Bayaran pada Tahun Pertama

Sanksi Berat Peserta CPNS 2019 yang Pakai Joki selama Ujian, Didiskualifikasi hingga Pemblokiran NIK

Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB
Contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB (twitter.com/BKNgoid)

Berikut 6 informasi penting terkait tes SKB, berdasarkan Permen PAN RB 23/2019 :

1. Jumlah peserta yang mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional

3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :

- Tes potensi akademik

- Tes praktik kerja

- Tes bahasa asing

- Tes fisik/sesamaptaan

Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).

4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait

5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja

6. Instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS 2019 akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Berikut jadwal lengkap tahapan CPNS 2019, mengutip dari Kompas.com :

Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019

Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019

Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019

Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019

Masa sanggah: 16-26 Desember 2019

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020

Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020

Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020

Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020

Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul JADWAL Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Pelaksanaan Ujian SKB dan Update Tingkat Kelulusan

Inilah Hitungan Jumlah Peserta yang Boleh Ikut Tes SKB setelah Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019

Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved