CPNS 2019
Besaran Gaji PNS/ASN Golongan I hingga IV Belum Termasuk Tunjangan, Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu
Info besaran gaji CPNS 2019 jika sudah dinyatakan lolos rekrutmen, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Info besaran gaji CPNS 2019 jika sudah dinyatakan lolos rekrutmen, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing
TRIBUNMADURA.COM - Info besaran gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi besaran gaji PNS ini bisa menjadi gambaran untuk para peserta rekrutmen CPNS 2019.
Para peserta CPNS 2019 harus mengetahui jika PNS memiliki gaji pokok dan tunjangan.
• Begini Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos
• Info Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Simak Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Selengkapnya di Sini
• Laga Arema FC Vs Persib Bandung Dipastikan Tetap Digelar, Aremania Bisa Datang ke Stadion Kanjuruhan
Setelah dinyatakan lulus, peserta CPNS 2019 akan menerima gaji.
Berapa penghasilan yang diperoleh seorang pegawai negeri sipil hasil rekrutmen Tahun 2019?
Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/kembaga.
Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.
Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.