Kasus Ikan Asin Berformalin
BREAKING NEWS - Dua Penjual Ikan Asin di Pasuruan Dibekuk Polisi, Diduga Jual Ikan Berformalin
BREAKING NEWS - Dua penjual ikan asin di Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi, diduga jual ikan berformalin.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
BREAKING NEWS - Dua penjual ikan asin di Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi, diduga jual ikan berformalin
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap dua orang yang diduga kuat menjual ikan asin, Kamis (5/3/2020).
Dua orang itu masing-masing bernama Ayub Robit (51) warga Kabupaten Pasuruan dan Suwanto (50) warga Kabupaten Tuban.
Keduanya ditangkap karena diduga kuat menjual ikan asin jenis ikan bilis berformalin.
Kini, kedua berada di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota.
• Begini Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos
• Laga Arema FC Vs Persib Bandung Dipastikan Tetap Digelar, Aremania Bisa Datang ke Stadion Kanjuruhan
• Besaran Gaji PNS/ASN Golongan I hingga IV Belum Termasuk Tunjangan, Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu
• Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Pasuruan-Probolinggo, Tubuh Korban Sempat Tergencet