Berita Pamekasan

Gara-Gara Beli Dua Unit Mobil, Warga Pegantenan Pamekasan Terancam Dipenjara, Polisi Bongkar Dosanya

Warga Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan itu diringkus Polres Pamekasan setelah membeli dua unit mobil.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Dua penadah mobil rental saat diinterogasi oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari di depan Kantor Reskrim Polres Pamekasan, Senin (9/3/2020). 

Warga Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan itu diringkus Polres Pamekasan setelah membeli dua unit mobil

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUMADURA.COM, PAMEKASAN - Anggota Reskrim Polres Pamekasan meringkus Misli dan Suip di rumahnya masing-masing, Jumat (6/3/2020).

Misli dan Suip merupakan tersangka penadah mobil rental yang digelapkan oleh NA (buron).

Keduanya sebagai penadah mobil rental jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan Nopol M 8708 BQ dan mobil Vilfire berwarna putih dengan Nopol B 161 NNN.

Anak Indigo Selamatkan Risma dari Ancaman Maut, Wali Kota Surabaya juga Ungkap Ancaman Maut Lainnya

Senjata Api yang Dipakai Pelaku Perampokan di Sampang Ternyata Ilegal, Dibelinya Seharga Rp 4 Juta

Update Hasil Tes SKD CPNS 2019 Per 9 Maret 2020: Kelulusan Passing Grade Tiap Formasi dan Pengumuman

Mobil rental itu, NA sewa di tempat sebuah tempat rental mobil di Kota Surabaya.

Peran Suip dalam kasus penadahan ini, sebagai penyalur.

Dia disuruh NA untuk menjual atau menggadaikan mobil tersebut ke rekannya.

Warga Kabupaten Sampang ini, menjual dua mobil tersebut ke Misli, warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Suip tidak menjual dua mobil tersebut sekaligus kepada Misli, melainkan berjangka sekitar tiga hari.

Pertama, Suip menjual mobil Toyota Avanza seharga Rp 35 juta, dan berjarak tiga hari, dia menjual lagi mobil vilfire seharga Rp 70 juta.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, mobil rental yang dijual Suip kepada Misli dalam keadaan surat-surat masih lengkap.

Berebut Pembeli, Dua Sales Ponsel di Surabaya Terlibat Perkelahian, Satu Orang Mengalami Luka Robek

Perampok Bersenjata Api di Sampang Jemput Istri Siri seusai Beraksi, Sempat Buang Jaket yang Dipakai

Kedua mobil tersebut, kata dia dijual dengan harga yang tidak wajar.

AKBP Djoko Lestari juga menjelaskan, tersangka utama dalam kasus penadahan ini yakni NA yang berdomisili di luar Madura.

Modus operandinya, kata dia, tersangka yang masih buron ini mulanya merental mobil ke tempat rental yang berada di Surabaya, Minggu (23/2/2020).

Kemudian berselang tiga hari, merental lagi dengan merk mobil yang berbeda.

Pemilik rental tanpa mencurigai, bahwa mobilnya akan digelapkan.

Sebab, tersangka utama ini tercatat tidak pernah telat dan selalu mengembalikan tepat waktu saat merental mobil di tempatnya.

"Pertama merental mobil avanza, terus ketiga harinya merental lagi mobil vilfire," kata AKBP Djoko Lestari saat menggelar konferensi pers di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (9/3/2020).

Dampak Penangguhan Umrah, Permintaan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan Turun 70 Persen

Pelaku Perampokan Bersenjata Api Sempat Minta Dibawakan Segelas Air Putih ke Korban Sebelum Beraksi

:Namun saat sudah tiba perjanjian rental, malah mobil tidak dikembalikan dan disuruh menjual ke temannya," sambung dia.

Selain itu, AKBP Djoko Lestari mengutarakan, tersangka utama ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan.

Dalam hal ini, pihaknya mengaku bekerja sama dengan Polda Jatim.

"Informasi yang kami dapat juga dari Polda Jatim ada beberapa korban rental di Surabaya yang digelapkan oleh pelaku utama ini," ujarnya.

"Lokasi rentalnya di Surabaya, namun mobil tersebut saat mau dijual oleh tersangka utama diantarkan ke Pamekasan dengan ketemuan di Arek Lancor," tambahnya.

Kedua tersangka ini dikenai Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda paling banyak Rp 900 ribu.

"Pelapor ke kami hanya satu orang atas nama Timutus Budi Cahya warga Sukodono, Surabaya. Informasi lebih lanjut akan kami kabari," pungkasnya.

Identitasnya Terungkap, Pasien Kasus 1 dan 2 Virus Corona di Indonesia Mengalami Beban Psikologis

Pemkab Pamekasan Latih 2500 Startup Baru, Tumbuhkan Ekonomi Desa dan Kelurahan Agar Semakin Hidup

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved