Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Api
Senjata Api yang Dipakai Pelaku Perampokan di Sampang Ternyata Ilegal, Dibelinya Seharga Rp 4 Juta
Pelaku perampokan toko perlengkapan bayi mendapatkan senjata api tanpa dilengkapi surat izin alias ilegal.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku perampokan toko perlengkapan bayi mendapatkan senjata api tanpa dilengkapi surat izin alias ilegal
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelaku perampokan toko perlengkapan bayi di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, mendapatkan senjata api saat masih tinggal di Jakarta.
Pelaku perampokan toko, Afif bin Abdul Hakim (24) mengaku, senjata api yang digunakannya merupakan jenis soft gun warna hitam buatan Australia.
Ia menyebut, senjata api itu dibelinya dengan harga Rp 4 juta tanpa dilengkapi surat izin alias ilegal.
• Anak Indigo Selamatkan Risma dari Ancaman Maut, Wali Kota Surabaya juga Ungkap Ancaman Maut Lainnya
• RESMI Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran 100 Persen
• BREAKING NEWS: Polres Sampang Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Perlengkapan Bayi
Namun, ia tidak mau menyebutkan identitas penjual senjata api tersebut.
"Saya memperoleh senjata api saat tinggal di Jakarta," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (9/3/2020).
Tidak hanya itu, pelaku juga kartu atau pers dengan nama media Hunter News Crime Investigation.
Kartu tersebut berwarna merah dan valid mulai 2020 - 2029 serta di bawahnya terdapat Mitra Polres.
Ia mengaku, mendapatkan kartu pers itu dengan cara membeli seharga Rp 1 juta.
"Saya membelinya pada orang yang sama dengan senpi," ucap Afif.

• Perampok Bersenjata Api di Sampang Jemput Istri Siri seusai Beraksi, Sempat Buang Jaket yang Dipakai
• Pelaku Perampokan Bersenjata Api Sempat Minta Dibawakan Segelas Air Putih ke Korban Sebelum Beraksi

Lebih lanjut, Afif mengaku, baru pertama kali melakukan aksi perampokan tersebut dengan menggunakan senjata api.
"Baru pertama kali dan saya menyesal," katanya.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo menyampaikan, pelaku merupakan residivis di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, pernah melakukan pencurian laptop di Kabupaten Pamekasan dan tersandung kasus narkoba saat tinggal di Jakarta.
"Kemudian yang terakhir merupakan kasus perampokan yang saat ini dilakukannya dengan menggunakan senjata api," terangnya.
• Berebut Pembeli, Dua Sales Ponsel di Surabaya Terlibat Perkelahian, Satu Orang Mengalami Luka Robek