Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Api
BREAKING NEWS: Polres Sampang Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Perlengkapan Bayi
Polres Sampang akhirnya menangkap Afif bin Abdul Hakim setelah terbukti melakukan aksi perampokan di toko perlengkapan bayi di Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang akhirnya menangkap seorang pria bernama Afif bin Abdul Hakim.
Pria berusia 24 tahun itu merupakan tersangka perampokan di toko perlengkapan bayi di Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang.
Afif bin Abdul Hakim adalah wargayang tinggal di Jalan Jembatan Baru Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Afif bin Abdul Hakim melakukan perampokan pada 4 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan senjata api jenis soft gun berwarna hitam.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa tersangka berhasil diamankan dua hari setelah melakukan perampokan.
• Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Tinggi, Kohati Bangkalan Gelar Unjuk Rasa
• Ibu Rumah Tangga Ini Mau Transaksi Sabu di Depan SPBU Jalan Raya Pakong, Diciduk Polres Pamekasan
• Meski Sudah Turunkan Empat Pemain Asing, Arema FC Justru Kalah Lawan Persib Bandung
"Tersangka kami amankan saat dirumahnya sekitar pukul 20.00 WIB dan saat itu tersangka sedang membakar senjata apinya karena ingin menghilangkan barang bukti," ujarnya saat menggelar press release di halaman Mapolres Sampang, Senin (9/3/2020).
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menggunakan senjata api untuk meminta uang serta perhiasan yang dimiliki oleh korban (pemilik toko) yang saat itu menjaga seorang diri.
Namun, yang berhasil di bawa oleh pelaku hanya uang, sedangkan untuk perhiasan berupa cincin tetap tertinggal di meja kasir.
"Pelaku sedang panik saat itu, sehingga lupa tidak membawa cincin milik korban, begitupun dengan uang yang ia bawa kondisinya berserakan di lantai toko," jelasnya.
"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," tegasnya.
Sekadar informasi, sebuah toko perlengkapan bayi dan ibu hamil di Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang menjadi sasaran perampok, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Seorang pria misterius datang ke toko perlengkapan bayi dan meminta uang kepada pemilik toko.
Dalam aksinya, pria misterius itu menggunaka senjata api (senpi).
Menurut menantu korban, Beni mengatakan, bahwa pelaku menodongkan Senpi kepada ibu mertuanya yang saat itu menjaga toko seorang diri.
Breaking News
perampok
bersenjata api
toko perlengkapan bayi
Kabupaten Sampang
perampokan di Sampang
TribunMadura.com
Polres Sampang
Madura
AKBP Didit Bambang Wibowo
senjata api
Toko Perlengkapan Bayi di Sampang Dirampok Pria Bersenjata Api, Pemilik Pasang Sejumlah CCTV |
![]() |
---|
Perampok Bersenjata Api di Sampang Ditangkap Polisi saat Berupaya Hilangkan Barang Bukti Senjata Api |
![]() |
---|
Senjata Api yang Dipakai Pelaku Perampokan di Sampang Ternyata Ilegal, Dibelinya Seharga Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Perampok Bersenjata Api di Sampang Jemput Istri Siri seusai Beraksi, Sempat Buang Jaket yang Dipakai |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Bersenjata Api Sempat Minta Dibawakan Segelas Air Putih ke Korban Sebelum Beraksi |
![]() |
---|