Rekrutmen CPNS 2019 di Madura

Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta Lolos Tes SKD saat Ikut Tes SKB CPNS 2019 di Pamekasan

Peserta tes SKB CPNS 2019 di Kabupaten Pamekasan wajib membawa sejumlah hal ini saat ujian.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Peserta tes SKD CPNS di Pamekasan saat diperiksa oleh petugas Satpol PP Pamekasan memakai alat metal detector, Sabtu (15/2/2020). 

Peserta yang lolos tes SKD akan melanjutkan ke tahapan tes SKB CPNS 2019.

Peserta yang lolos tes SKB CPNS 2019 ditentukan melalui rangking 3 kali jumlah formasi dan mendapat nilai tertinggi tes SKD.

Kemudian, Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Mengutip dari Kompas.com, dari keterangan BKN pada Sabtu (7/3/2020), tes SKB akan diselenggarakan mulai 25 Maret sampai 10 April 2020.

Ujian CAT
Ujian CAT (menpan.go.id)

 Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019 Dilakukan Serentak, Peserta yang Lolos Bisa Lanjut ke Tes SKB

 Begini Penentuan Ranking Jika Peserta Tes SKD CPNS 2019 Memiliki Nilai sama dengan Pesaingnya

Setelah itu, hasil seleksi tes SKB CPNS 2019 akan dimumkan pada pada 27 sampai 30 April 2020.

Pengumuman kelulusan dari hasil integrasi nilai tes SKD dan tes SKB diumumkan pada 1 Mei 2020.

Bagi peserta yang lulus tes melakukan tahap pemberkasan tes CPNS 2019 mulai 1 Mei hingga 15 Juni 2020.

Bersamaan dengan pengumuman hasil tes SKD pada 22 sampai 23 Maret 2020, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP Ibtri Rejeki pihaknya melakukan tahap rekonsiliasi dan validasi data hasil tes SKD CPNS 2019.

Setelah rekonsiliasi selesai, pemerintah bakal segera mengumumkan hasilnya.

Adapun data yang divalidasi oleh BKN meliputi, jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran.

Data yang sesuai formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), serta kesesuaian ambang batas.

"Selain itu, ada kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018 dan BA penyelenggaraan serta panduan SKB," jelas Ibtri dalam keterangannya.

Ibtri menjelaskan, rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.

Sedangkan 260 instansi lain akan dilakukan rekonsiliasi data tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.

Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah. Dia bilang, rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).

“Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung," ujar Ibtri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved