Penangkapan Teller Bank di Sumenep

Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Nasabah Rp 800 Juta, Pengamat: Fungsi Pengawasan Lemah

Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap oknum teller bank di Sumenep berinisial MH (36) pada, Selasa (10/3/2020).

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap oknum teller bank pelat merah Cabang Sumenep berinisial MH (36) pada, Selasa (10/3/2020).

Teller berinisial MH merupakan warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.

Siapa sangka jika teller tersebut sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Menanggapi kasus penggelapan uang nasbaha yang dialakukan oleh seorang teller, Pengamat Ekonomi Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Miftahul Arifin angkat bicara.

Miftahul Arifin menyebut, kejadian di Bank pelat merah tersebut sesuatu yang tidak normal lantaran fungsi pengawasan internal dan eksternal kurang maksimal.

"Tidak mungkin terjadi jika mekanisme fungsi pengawasan internal dan eksternal dimaksimalkan, karena kurang maksimal hingga merugikan konsumen (nasabah)," ujar Miftahul Arifin pada TribunMadura.com, Kamis (12/3/2020).

PSIS Semarang Vs Arema FC, Mario Gomez Bawa 19 Pemain, Syaiful Indra Cahya & Bagas Adi Nugroho Absen

Pembunuhan Sadis Pria Sidoarjo, Kepala Korban Dipukul Cangkul dan Linggis, Berlatar Rasa Tersinggung

Daftar 19 Pemain Arema FC yang Diboyong Mario Gomez untuk Hadapi PSIS Semarang

Seharusnya dalam kontek instansi apapun dan dalam melihat kasus ini, menurutnya harus ada garis koordinasi antara Pemerintah daerah dan instansi dalam bank.

"Kalau sudah terbukti salah, jangan tinggal diam saja, instansi (bank) harusnya melibatkan pihak berwajib untuk menindak tegas dan ini sudah merugikan," katanya.

Pihaknya menilai kasus penggelapan dana nasabah ini katanya, bisa menimbulkan ketakutan bagi nasabah untuk menyimpan uangnya di bank tersebut. Apalagi katanya, apabila kasus ini terus menerus terjadi.

"Kasus itu tentu sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Orang sudah takut menyimpan uangnya di bank, apalagi yang terlibat jelas mereka kecewa. Makanya, pihak bank maksimalkan pengawasan dan tindakan yang tegas," ucapnya.

Perlindungan konsumen atau nasabah ini kata Miftahul Arifin, tidak hanya dibuat instansi terkait, namun perlindungan konsumen ini harus melibatkan Pemerintah daerah secara langsung.

"Disitu yang disebut ada hak dan perlindungan agar tidak ada penipuan karena ada hukum yang melandasi itu semua. Jelas ini merugikan pihak bank itu sendiri, karena ini kaitannya dengan kepercayaan. Disinilah pentingnya citra merek," katanya.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan MH (36) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa (10/3/2020).

Hadapi Borneo FC, Persela Lamongan Hanya Bisa Turunkan Satu Pemain Asing

Pagi Ini Dispora Janjikan Izin Penggunaan Stadion GBT untuk Laga Persebaya Vs Persipura Jayapura

BREAKING NEWS: Pembunuhan Sadis Pria 55 Tahun di Sidoarjo, Pelaku Diduga Serang Korban Pakai Linggis

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved