Berita Surabaya
Modus Ajak Mandi Sore, Oknum Guru Cabuli 8 Siswa SD di Surabaya, Bermodal Main Dokter-dokteran
Oknum guru matematika di Sekolah Dasar (SD) di Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi pencabulan terhadap delapan orang anak.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
Bahkan, korban pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.
Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu," kata AKP Yadwavina Jumbo Qontasson kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (5/3/2020).
• Tak Perlu Khawatir, Pasien Batuk dan Sesak Napas di RSUD Syamrabu Bangkalan Negatif Corona
• Jadwal Acara Trans TV RCTI GTV SCTV Indosiar Sabtu 14 Maret 2020, Ada Film Resident Evil: Afterlife
• TERPOPULER BOLA: Joko Susilo Optimistis Persik Bawa Pulang 3 Poin hingga Da Silva Gagal Penalti
"Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," sambung dia.
Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat.
Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini, DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu.
Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.