Berita Bangkalan
Mahasiswa Sebut Pemkab Bangkalan 'Tinggalkan Baju Kotor' di TPA Desa Buluh
Mahasiswa Sebut Pemkab Bangkalan 'Tinggalkan Baju Kotor' di TPA Desa Buluh
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pemkab Bangkalan akhirnya mencari lahan baru dan mendapatkannya di Desa Bunajih Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Senin (2/3/2020).
Hal itu dilakukan Pemkab Bangkalan setelah gagal membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan pada Sabtu (22/3/2020),
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh disegel warga setempat pada Jumat (19/3/2020).
Itu dilakukan sebagai bentuk protes warga atas buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah berdiri selama 15 tahun itu.
Kini, Pemkab Bangkalan tengah menyiapkan segala kebutuhan pendukung untuk memaksimalkan pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara, Desa Bunajih.
• Dukun Nganjuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ayah Korban Tak Terima, Noda Darah di Celana Jadi Bukti
• Daftar Harga HP Vivo Terlengkap Bulan Maret 2020, Ada Vivo V19 Rp 4,2 Jutaan, Simak Spesifikasinya
• Nasib Pernikahan Jessica Iskandar dan Richard Kyle di Saat Wabah Corona Merebak, Tamu Harus Begini

"Pemkab Bangkalan seakan tidak mau tahu (TPA Desa Buluh) dan malah membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru," ungkap mahasiswa Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Moh Zaini dalam orasinya di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (16/3/2020).
Zain, begitulah ia akrab disapa, bergabung bersama puluhan mahasiswa dalam Seruan Aksi Gerakan UTM bertajuk 'Mengingatkan: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai'.
Namun dalam permasalahan sampah, Zain menyatakan tidak berbicara atas nama mahasiswa. Melainkan sebagai pemuda Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
"Padahal masih ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh yang seharusnya bisa dilakukan pengelolaan," tegasnya.
Menurut Zain, TPA baru hanya akan menambah dan menghabiskan anggaran.
Sedangkan TPA Desa Buluh tinggal menunjukkan legal standing, mengkaji penggunaan teknologi agar bermanfaat bagi masyarakat.
Karena selama 15 tahun, lanjutnya, TPA Desa Buluh belum pernah ada tekhnologi dan sebatas lahan pembuangan sampah.
"Pemkab Bangkalan seakan hanya ganti baju. Padahal masih ada baju kotor di TPA Desa Buluh," sindirnya.
Ia menambahkan, DPRD Bangkalan seharusnya menggunakan tugasnya sebagai controlling, menggunakan hak angket, dan hak interplasinya yang disampaikan melalui hak memberikan pendapat kepada pihak eksekutif.
Sebelumnya, Wabup Bangkalan Mohni menyatakan Pemkab Bangkalan akan melakukan pembenahan di TPA Desa Buluh kendati telah mendapatkan TPA baru di Desa Bunajih.
• Cegah Virus Corona, 8 WNA Bangladesh yang Hendak Berdakwah di Sumenep Diperiksa Kesehatannya
• Sinopsis Film Faster, Aksi Dwayne Johnson yang Tayang Malam ini di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB
• Sinopsis Film Kickboxer: Vengeance, Tayang di Bioskop TRANS TV Senin 16 Maret 2020 Pukul 23.00 WIB