Antisipasi Virus Corona di Madura
Pemkab Pamekasan Resmi Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Berikut Isinya
Pemkab Pamekasan mengeluarkan surat edaran perihal peningkatan kewaspadaan penyebaran virus corona.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pemkab Pamekasan mengeluarkan surat edaran perihal peningkatan kewaspadaan penyebaran virus corona
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan mengeluarkan surat edaran No. 443.32/ /432.302/2020 perihal peningkatan kewaspadaan Covid-19 atau virus corona.
Surat edaran tersebut dikeluaran Pemkab Pamekasan sehubungan dengan berkembangnya ancaman virus corona.
Surat edaran tersebut berisi sembilan imbauan, di antaranya;
• Mengenal Arti Social Distancing untuk Antisipasi Virus Corona, Ada 6 Cara yang Perlu Dilakukan
• Pemkab Pamekasan Liburkan Semua Tingkat Sekolah Selama 2 Pekan, Antisipasi Penyebaran Virus Corona
• Sejumlah Sekolah di Sampang Tambah Tempat Cuci Tangan dan Hand Sanitizer Antisipasi Virus Corona
1. Pemerintah Kabupaten Pamekasan akan membentuk satuan tugas pencegahan COVID-19 (virus corona) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 (virus corona), salah satunya dengan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat strategis.
2. Rumah Sakit Umum Daerah agar :
a. Melakukan Surveilans/Pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk, dan sesak nafas apalagi didukung adanya riwayat bepergian dari daerah atau negara terjangkit.
b. Menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 (virus corona) dengan layanan informasi No Handphone : 081917183539 dan 085334864006.
3. Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan kejadian COVID-19 (virus corona) dan melaporkan kejadian secara berkala, dan laporan kejadian mendesak sewaktu-waktu (apabila diperlukan) kepada Bupati Pamekasan.
4. Dinas Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjut dalam menghadapi COVID-19 (virus corona).
5. Dinas Pendidikan agar menindaklanjuti surat edaran ini untuk:
a. Mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing-masing pada satuan dan jenjang pendidikan (PAUD, SD, dan SMP/Sederajat Negeri dan Swasta) terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 s/d 1 April 2020.
b. Mengatur pelaksanaan tugas pendidik dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaran mandiri.
6. Para Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar menggerakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 (virus corona).
7. Kepada Pondok Pesantren, Ormas Islam, dan kelompok keagamaan lainnya untuk menggerakkan masyarakat tetap menjaga pola hidup bersih sehat serta meningkatkan ibadah dan doa agar Pamekasan terhindar dari ujian dan musibah COVID-19 (virus corona).