Pilkada Sumenep 2020

Alasan Keluarga, Malik Effendi Mundur dari Tahapan Pencalonan Pilkada Sumenep 2020

Alasan Keluarga, Malik Effendi Mundur dari Tahapan Pencalonan Pilkada Sumenep 2020

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kantor DPD PAN Kabupaten Sumenep di Jalan Raya Sumenep - Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Malik Effendi, sempat ingin maju sebagai bakal calon bupati Sumenep dari kader Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bertarung di Pilkada Sumenep 2020, hanya saja niat ini dibatalkan karena alasan keluarga.

Padahal, mantan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dan DPRD Kabupaten Sumenep ini niatnya untuk maju memimpin ujung timur Madura sudah mengantongi rekomendasi resmi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep.

"Pak Malik Effendi itu sudah tidak bisa melanjutkan, Karena beliaunya ini tidak diizinin oleh anak dan istrinya. Sehingga dia mundur dari pencalonan," kata Ketua Pembina Organisasi dan Kaderisasi DPD PAN Sumenep, Achmad Azizi, Kamis (19/3/2020).

Meski demikian kata Achamd Azizi, dari hasil pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sumenep telah muncul satu nama yang direkomendasikanuntuk maju dalam kontestasi politik ini, yakni ada nama Fattah Jasin sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Hairul Anwar sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup).

"Sebagai gantinya, berdasarkan hasil pleno DPD PAN Sumenep kami mengusulkan Mas Hairul Anwar sebagai Cawabup berpasangan dengan Fattah Jasin sebagai bacabub," katanya.

Untuk diketahui berita sebelumnya, Malik Effendi, mengantongi rekomendasi resmi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep sebagai calon bupati.

Namun dalam rekomendasi itu, tercantum persyaratan yang harus dipenuhi Malik Effendi untuk pencalonannya dalam Pilkada Sumenep 2020.

Sekretaris DPD PAN Sumenep, Hosaini Adhim pada hari Selasa (17/12/2019) lalu mengatakan ada persyaratan pencalonan dalam Pilkada Sumenep 2020 yang harus dipenuhi Malik Effendi sebaga kader PAN.

Persyaratan itu adalah mendapatkan pasangan dan mitra koalisi partai politik hingga Februari 2020.

"Kalau hingga Februari 2020 tidak ada kepastian, maka Pak Malik Effendi yang mendapat rekomendasi dari DPP sebagai bakal calon bupati itu harus mengembalikan mandat tersebut ke DPP," terang Hosaini Adhim.

Dalam rekomendasi tersebut, DPP PAN juga menugaskan Malik Effendi untuk berkomunikasi intensif dengan pengurus PAN mulai dari DPW hingga DPRt (ranting).

"Pak Malik sudah bertemu dengan kami dan kawan-kawan pengurus lainnya untuk mensosialisasikan penugasan dari DPP itu. Kami pun saling mengingatkan tentang batas waktu masa penugasan tersebut," katanya.

Hosaini Adhim melanjutkan, DPD PAN Sumenep secara formal memang tidak menyaring dan menjaring nama-nama yang akan maju sebagai kandidat dalam Pilkada 2020.

Hanya saja diakui ada sejumlah nama kader PAN di Sumenep yang dinilai layak maju sebagai kandidat dalam pilkada 2020 teriventarisasi di DPW PAN Jawa Timur.

"Beberapa nama itu sudah masuk di DPW," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved