Wabah Virus Corona

Perlakuan Presiden Korea Utara, Kim Jong Un Terhadap Virus Corona, Pembatasan Akses Hingga Eksekusi

Presiden Korea Utara, Kim Jong Un masih memberlakukan aturan yang cukup ketat di negaranya, terlebih pasca munculnya wabah virus corona.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: AFP)
Para medis yang menangani virus corona di China dan Presiden Korea Utara, Kim Jong Un 

Pria itu, seorang penduduk Kabupaten Cholsan, yang berjarak 30 kilometer selatan kota perbatasan Sinuiju, menyeberang ke China pada Januari.

Kondisi pria itu semakin memburuk, namun ia tidak memenuhi syarat untuk melakukan perawatan medis di Tiongkok, sehingga pria itu diam-diam kembali ke Korea Utara.

Pria itu memasuki Korea Utara tanpa masalah, tetapi menyembunyikan kondisinya dari pihak berwenang karena dia merasa pada saat itu situasinya tidak kondusif untuk mengakui kondisinya.

Hingga pada akhirnya kondisi pria itu diketahui pihak berwenang.

Korea Utara menutup perbatasan internasionalnya dengan China dan melarang semua orang asing memasuki negara itu pada akhir Januari untuk mencegah penyebaran virus corona baru.

Pada saat yang sama, orang Korut yang kembali dari luar negeri harus melewati karantina, selain itu pihak berwenang juga meningkatkan kontrol atas pergerakan penduduk antara provinsi dan kota.

"Di Kabupaten Cheolsan, mereka mendirikan pos pemeriksaan dan mengendalikan semua pergerakan populasi," satu sumber melaporkan.

"Pihak berwenang telah memperingatkan bahwa mereka akan mengirim siapa pun yang tertangkap diam-diam melanggar pembatasan ini ke kamp pendidikan ulang."

Penyusup itu ditangkap oleh Kementerian Keamanan Negara di Provinsi Pyongan Utara dan kemudian dieksekusi sebagai pengkhianat.

Di bawah hukum pidana Korea Utara, eksekusi untuk pengkhianatan merupakan hukuman yang sangat keras untuk kejahatan penyeberangan ilegal dan melanggar peraturan karantina yang dilakukan pria itu.

Artikel KUHP Korea Utara yang mencakup pengkhianatan menyatakan bahwa jika seorang warga negara Korea Utara melakukan pengkhianatan dengan cara pembelotan, penyerahan, pengkhianatan, atau pengungkapan rahasia, maka ia berhak atas hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel itu juga menyatakan bahwa jika kejahatan itu sangat serius, hukumannya bisa sampai sepuluh tahun.

Namun, otoritas Korea Utara berupaya mencegah penyebaran virus sebagai prioritas, dan karenanya tampaknya memberikan hukuman yang keras kepada orang-orang yang melanggar peraturan, meskipun pelanggaran itu tidak separah pengkhianatan.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online yang berjudul Matian-matian Sterilkan Korut dari Corona, Kim Jong Un Kembali Eksekusi Satu Warganya yang Dituduh 'Selundupkan' Corona dari China, Dianggap Seperti Pengkhianat!

Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved