Berita Sumenep
Pemilik Gudang Beras Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Oplosan Beras Bantuan Pangan Non Tunai
Pemilik sekaligus pengelola UD Yudha Tama ART ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
"Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini, silahkan kalau ada diinfokan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti," katanya.
Selain menetapkan sebagai tersangka dan menahannya, Polres Sumenep juga mengamankan berbagai barang bukti.
Barang bukti ini diantaranya berupa beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merk.
Untuk diketahui sebelumnya, pada hari Kamis (27/2/2020) lalu, Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan/Kota Sumenep.
Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras. Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.
Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.
• Terkuak Sandiwara Pria Aceh, Bergulung di Lumpur dan Ikat Dirinya Seolah Dirampok Agar Batal Nikah
• Peneliti China; Studi Kasus, Virus Corona Bisa Menginfeksi Lebih Cepat dan Lebih Lama dari SARS
• Sinopsis Film Rise of The Planet of The Apes, Tayang Malam Ini di Big Movie GTV Pukul 21.30 WIB
Hasil oplosannya itu dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg.
Selain dioplos, beras oplosan itu juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus.
Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok Rp 52.500. Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti.
Beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura.