Berita Tulungagung

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Daging Lumba-Lumba di Pantai Sine, Tangkap Satu Nelayan

Polisi menemukan sembilan lumba-lumba dalam keadaan sudah mati dan diawetkan dengan es.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Lumba-lumba yang ditemukan mati di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/3/2020) 

Polisi menemukan sembilan lumba-lumba dalam keadaan sudah mati dan diawetkan dengan es

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kalidawir membongkar perdagangan ikan lumba-lumba dalam keadaan mati di Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/3/2020) dini hari.

Daalam kasus itu, Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap Sunar (49), seorang nelayan setempat yang diduga sebagai orang yang menangkap sembilan lumba-lumba itu.

Penangkapan Sunar bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir yang melakukan patroli.

Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dilarang di Indonesia, ini Alasan di Balik Keputusan Penutupannya

Ada 15 Kasus Positif Virus Corona di Jawa Timur Per 20 Maret 2020, Surabaya dan Malang Zona Merah

Satu Pasien Positif Virus Corona di Kota Malang Dinyatakan Sembuh, Masih Belum Diperbolehkan Pulang

Para anggota kepolisian mendapat informasi penangkapan ikan lumba-lumba jenis moncong panjang.

Mamalia laut yang dikenal nelayan setempat dengan nama ikan celengan ini disimpan dalam sebuah gudang di perkampungan nelayan setempat.

“Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian pendalaman dan memastikan keberadaan lumba-lumba itu,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari.

Polisi kemudian menggerebek gudang tempat penyimpanan lumba-lumba itu.

Di sana, polisi menemukan mamalia nahas ini dalam keadaan sudah mati dan diawetkan dengan es.

Sirip hewan laut yang dikenal punya kecerdasan ini sudah dalam keadaan terpotong.

Polisi kemudian menangkap Sunar dan menyita barang bukti 9 lumba-lumba itu.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini. Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Anwari.

Sunar diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (David Yohanes)

Surabaya Masuk Zona Merah Virus Corona, Pedagang Pasar Tradisional Mengeluh Ditinggal Pembeli

Warga Jawa Timur Diimbau Tunda Kegiatan Hajatan dan Keramaian Lainnya untuk Sementara Waktu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved