Berita Sampang
Bawa Senjata Tajam Celurit saat Bepergian, Tiga Petani di Sampang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tiga petani di Kabupaten Sampang diringkus polisi saat perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Tiga petani di Kabupaten Sampang yang diringkus Polres Sampang, Selasa (24/3/2020).
"Tujuan mereka membawa Sajam untuk berjaga-jaga yang dikawatirkan ada yang mencelakai," terangnya.
"Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UUD RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun," tegasnya.
• Hasil Lab Pasien yang Meninggal di RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Sudah Keluar, Ini Hasilnya
• Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Shift Kerja ASN Satu Hari Dinas, Satu Hari Kerja di Rumah