Virus Corona di Indonesia
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Laksanakan Salat Jumat di Masjid hingga Tak Mudik
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Laksanakan Salat Jumat di Masjid hingga Tak Mudik
Terlebih lagi, kata dia, agama juga mengajarkan apabila ada maslahat yang bisa didapatkan tetapi ada bahaya, maka prinsip yang harus digunakan adalah menolak bahaya itu terlebih dahulu.
"Apalagi kalau manfaat silaturahmi, bisa dilakukan pada waktu yang lain, pada liburan yang lain. Oleh karena itu, pertimbangan rasionalnya, logisnya sebaiknya memang tidak mudik, melihat bahayanya yang sangat mungkin terjadi," kata Ma'ruf.
Sedianya, kata dia, kebijakan soal mudik tersebut dibahas dalam sidang rapat kabinet terbatas pada Kamis (26/3/2020).
Namun, dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang berdukacita atas wafatnya sang ibunda, maka rapat tersebut ditunda.
"Tapi, putusannya akan ditetapkan apakah pemerintah akan melarang, imbauan, dan itu akan kita tentukan nanti dalam rapat terbatas kabinet yang akan datang," kata dia.
• UPDATE Terbaru Virus Corona di Jawa Timur: 59 Kasus Positif, 7 Sembuh dan 3 Orang Meninggal
• Harapan Sule Dapat Calon Istri yang Penyayang Seperti Ashanty, Anang Hermansyah: Gak Boleh Buru-buru
• Bocoran Mantan Pasien Covid-19 Soal Obat yang Bisa Cegah Virus Corona, Anang: Masyarakat Harus Tahu!
MUI Jatim imbau masyarakat tak laksanakan Salat Jumat
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menganjurkan agar masyarakat tidak melaksanakan Salat Jumat untuk memutus mata rantai penularan virus corona ( Covid-19 ).
Imbauan ini sesuai dengan Tausiyah III MUI Jatim untuk menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Timur yang diterbitkan hari ini, Kamis (26/3/2020).
Dalam Tausiyah tersebut disebutkan masjid yang dimaksudkan adalah masjid dengan potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan dikendalikan dengan mobilisasi orang yang sulit dibatasi.
Seperti masjid-masjid protokol dan masjid-masjid di daerah wisata.
Dalam Tausiyah tersebut dijelaskan kepada para jamaahnya untuk menggantikan salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumahnya masing-masing.
Sedangkan, masjid-masjid yang ada di daerah dengan potensi penularan rendah seperti di pedesaan dan kampung dengan jumlah jemaah terbatas, tetap menyelenggarakan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu.
Namun, MUI Jatim meminta kepada para pengelola atau takmir untuk tetap melakukan ikhtiar lahiriyah atau usaha untuk memotong rantai peredaran virus.
Usaha yang dimaksud disebutkan MUI Jatim adalah takmir masjid harus mengumumkan warga yang dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), suspek, dan yang sakit sementara dipersilakan salat Dzuhur di rumah.
Selain itu, MUI Jatim juga menganjurkan agar takmir menggulung karpet, melakukan pembersihan masjid dan menyemprotkan disinfektan, serta menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer.