Kasus Virus Corona di Pamekasan
Kabupaten Pamekasan Zona Merah Corona, TNI dan Polri Semprot Disinfektan di Pintu Jembatan Suramadu
Pemprov Jatim menetapkan Kabupaten Pamekasan Madura sebagai Zona Merah virus corona atau Covid-19.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Pulau Madura, Polres Bangkalan akan memperlebar kawasan Physical Distancing di jalur tertib kawasan.
"Kami akan rapatkan terkait titik-titik perluasannya. Sementara ini physical distancing telah diterapkan di Alun-alun Kota dan Jalan Panglima Sudirman," papar Rama.
Rama menambahkan, langkah-langkah sterilisasi melalui pendataan khusus pemudik dilakukan untuk diteruskan ke gugus tugas terdepan yakni kecamatan, desa, dan puskesmas.
"Kami imbau kepada warga yang baru datang, apalagi dari kawasan zona merah untuk sementara berdiam diri. Lakukan isolasi mandiri selama 14 hari," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Surya melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Muawi Arif, jumlah bus yang masuk terminal Kota Bangkalan terhitung Minggu (29/3/2020) pukul 18.00 WIB hingga Senin (30/3/2020) pukul 06.00 WIB sebanyak 91 unit bus.
"Bus AKAP dan AKDP sebanyak 78 unit bus. Sisanya, 13 unit bus merupakan armada wisata," singkanya.
• Pria Surabaya Cabuli Anak Kekasih saat Tidur Bertiga di Hotel, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU
• Penumpang Bus dari Jakarta Disemprot Disinfektan di Terminal Ronggosukowati Pamekasan
• Nekat Gelar Lomba Burung Merpati di Tengah Wabah Virus Corona, Warga Pamekasan Dibubarkan Polisi