Kasus Virus Corona di Pamekasan

Kabupaten Pamekasan Zona Merah Corona, TNI dan Polri Semprot Disinfektan di Pintu Jembatan Suramadu

Pemprov Jatim menetapkan Kabupaten Pamekasan Madura sebagai Zona Merah virus corona atau Covid-19.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Para penumpang bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) yang hendak meninggalkan Madura diturunkan untuk disemprot disinfektan di dekat Posko Satgas Pencegahan Covid-19 Jembatan Suramadu sisi Madura, Senin (30/3/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pemprov Jatim menetapkan Kabupaten Pamekasan Madura sebagai Zona Merah virus corona atau Covid-19 setelah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) meninggal dunia dan dinyatakan positif Covid-19.

Guna mengantisipasi meluasnya penyebaran, pintu masuk jalur roda empat dan roda dua di Jembatan Suramadu sisi Madura kini dilengkapi kipas angin air berisikan cairan disinfektan.

Di sisi kiri depan pintu gerbang atau di satu jalur sepeda motor, TNI/Polri mendirikan Posko Satgas Pencegahan Covid-19.

Cegah Corona, Rumah Rakyat Pamekasan Bagikan Alat Semprot Disinfektan dan Masker ke Masyarakat

Cegah Corona, Beberapa Ruas Jalan Protokol di Kecamatan Kota Sumenep Disemprot Cairan Disinfektan

Empat Warga Pulau Masalembu Keluhkan Batuk, Pilek dan Sesak Napas Sepulang dari Malaysia

Para penumpang bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) yang hendak meninggalkan Madura diturunkan untuk disemprot disinfektan di dekat Posko Satgas Pencegahan Covid-19 Jembatan Suramadu sisi Madura, Senin (30/3/2020)
Para penumpang bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) yang hendak meninggalkan Madura diturunkan untuk disemprot disinfektan di dekat Posko Satgas Pencegahan Covid-19 Jembatan Suramadu sisi Madura, Senin (30/3/2020) (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

Nampak di posko, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Dandim 0829 Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, dan Kajari Bangkalan Emanuel Ahmad memantau penyemprotan disinfektan.

"Kendaran roda empat wajib menutup kaca. Pengendara roda dua menutup helm. Anda disemprot disinfektan', begitu bunyi imbauan dari pengeras suara.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, penyemprotan disinfektan terhadap orang dan kendaraan yang akan keluar Madura sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Drive thru disinfektan seperti ini juga dilakukan di gerbang Jembatan sisi Surabaya," ungkap Rama.

Pantauan Surya, bus-bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) ditepikan setelah melintasi penyemprotan di pintu gerbang.

Semua penumpang diturunkan melalui pintu depan untuk disemprot disinfektan. Para penumpang kembali masuk melalui pintu belakang.

Cegah Penularan Virus Corona, Bioskop KCM Pamekasan Tutup Sementara

Sidang Online di Pengadilan Negeri Surabaya Selama Sepekan Nanti akan Dievaluasi

Sidang Online Resmi Diterapkan di Pengadilan Negeri Surabaya, 36 Kasus Telah Disidangkan

Sebelumya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ada tambahan 13 orang positif Covid-19 di Jawa Timur, Minggu (29/3/2020).

Itu setelah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal Pamekasan akhirnya meninggal dunia dan positif Covid-19.

Pemprov Jatim kini menetapkan Kabupaten Pamekasan sebagai Zona Merah Covid-19.

Rama menjelaskan, selain di Jembatan Suramadu sebagai akses utama keluar-masuk Madura, pengetatan terhadap lalu-lalang masyarakat juga dilakukan di Pelabuhan Kamal.

Bahkan, semua bus diwajibkan masuk terminal Bangkalan. Semua penumpang diarahkan ke bilik disinfektan, cek suhu tubuh, dan menuju tempat cuci tangan yang disediakan.

"Satu hari ini, 1.200 warga masuk Madura. Bus-bus Jakarta-Madura kami arahkan ke terminal Bangkalan," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved