Penangkapan Teller Bank di Sumenep
UPDATE Kasus Penggelapan Uang Nasabah oleh Teller Bank di Sumenep, Sejumlah Saksi Diperiksa Penyidik
Kasus penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan teller Bank di Kabupaten Sumenep terus berlanjut.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus penggelapan uang nasabah yang diduga dilakukan teller Bank di Kabupaten Sumenep senilai Rp 800 juta terus berlanjut.
Pelaku penggelapan uang nasabah MH (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.
Ia diduga melakukan penggelapan uang nasabah bank sejak Maret - Desember 2018 lalu.
• Teller Bank BUMN di Sumenep Terjerat Kasus Korupsi Uang Nasabah, 23 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan
• Teller Bank Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp 800 Juta Kini Ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep
• Daftar Pemeran Drama Korea Crash Landing on You, Lengkap dengan Sinopsis Drakornya di Sini
• Jalan Darmo dan Jalan Tunjungan Kota Surabaya Ditutup, Banyak Pengendara Terpaksa Putar Arah
"Penyidikan perkara BRI masih berjalan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Herpin Hadad pada TribunMadura.com, Rabu (1/4/2020).
"Dan untuk saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi," sambung dia.
Herpin Hadad mengaku, jika sudah ada 11 orang saksi yang di periksanya dari pihak bank.
"Dan saat ini penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negera," katanya.
Ia menuturkan, sementara, uang yang digelapkan tersangka kurang lebih 800 juta.
"Tidak tau penghitungan ahli nya, belum keluar ini," ungkapnya.