Penangkapan Teller Bank di Sumenep
Teller Bank BUMN di Sumenep Terjerat Kasus Korupsi Uang Nasabah, 23 Orang Saksi Diperiksa Kejaksaan
Sebanyak 23 orang saksi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi uang nasabah bank BUMN.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sebanyak 23 orang saksi diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi uang nasabah bank BUMN
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep memeriksa 23 orang saksi dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi uang nasabah bank BUMN di Kabupaten Sumenep.
Dari 23 saksi yang dipanggil, 12 orang di antaranya dari unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank BUMN tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin mengatakan dari 23 orang saksi ini diantaranya, 12 orang dari unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank BUMN.
• BREAKING NEWS - Oknum Teller Bank di Sumenep Madura Ditangkap Kejaksaan Negeri Sumenep
• Teller Bank Tersangka Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp 800 Juta Kini Ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep
• Oknum Teller Bank BUMN di Sumenep Dijerat Pasal Korupsi, Gondol Uang Dana Nasabah Rp 800 Juta

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sudah melakukan pemeriksa 23 orang saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaluddin, Selasa (10/3/2020).
"Mereka terdiri dari 12 orang nasabah dan sisanya dari pejabat bank," sambung dia.
Djamaluddin enggan menjelaskan lebih detail nama bank tempat bekerja teller itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumenep menangkap seorang teller bank BUMN di Kabupaten Sumenep berinial MH (36).
Teller bank BUMN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi uang nasabah sebesar Rp 800 juta.
Akibat kasus itu, tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

• Secarik Surat Wasiat Ditemukan di Lokasi Penemuan Mayat Pasangan Suami Istri di Malang: Sepurane Le
• Barang Dagangannya Belum Laku ke Pembeli, Pengedar Sabu asal Sokobanah Sampang Ditangkap Polisi