Berita Sumenep
Sidang Praperadilan Kasus Oplosan Beras BPNT Ditunda karena Polres Sumenep Mangkir dari Panggilan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ditunda.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Namun, atas kasus ini penyidik Polres Sumenep juga telah dilaporkan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim dan Propam Polda Jatim.
"Karena ini dianggap melawan hukum dan kriminalisasi, kita juga sudah laporkan ke Kapolda, Irwasda Polda, Propam Polda Jatim," terangnya.
Diketahui berita sebelumnya, Polres Sumenep, Madura ini melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berinisial L (perempuan).
Tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Kami sudah mengamankan tersangka pelaku pengoplosan beras untuk bantuan pangan non tunai. Tersangka L saat ini berada di Mapolres Sumenep," terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020).
Ia menyampaikan, tersangka L dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan.
"Perizinan yang dimiliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018.
Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan.
Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, BerasKita, dan Beras Kepala.
"Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merek itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sedangkan sejumlah pekerja, sementara ini berstatus sebagai saksi.
"Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini, silahkan kalau ada diinfokan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merek.