Berita Sumenep

Sidang Praperadilan Kasus Oplosan Beras BPNT Ditunda karena Polres Sumenep Mangkir dari Panggilan

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ditunda.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kamarullah, kuasa hukum dari tersangka Latifa (44) saat beberkan dokumen waktu lalu. 

Pada Kamis (27/2/2020), Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras.

Pemukiman Warga di Pulau Masalembu Sumenep Disemprot Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona, 10 WNA Asal India yang Hendak Berdakwah di Pamekasan Diperiksa Kesehatannya

Intip Momen Wali Kota Risma Tawari Rektor Ubaya Cicipi Wedang Pokak, Ini Reaksinya saat Minum

Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.

Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.

Hasil oplosannya, dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus. Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok Rp 52.500.

Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti. Beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved