Berita Sumenep
Sidang Praperadilan Kasus Oplosan Beras BPNT Ditunda karena Polres Sumenep Mangkir dari Panggilan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ditunda.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri Sumenep ditunda.
Penundaan ini diketahui, setelah Polres Sumenep selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang gugatan atas penetapan tersangka Latifa dalam dugaan kasus pengoplos program beras BPNT di Kabupaten Sumenep.
Padahal, praperadilan yang dimohon tersangka dugaan pengoblos beras, Latifa (44) versus Polres Sumenep ini dijadwalkan atau akan digelar pada hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur.
• Pemilik Gudang Beras di Sumenep Gandeng 7 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Kasus Oplosan Beras BPNT
• Malaysia Terapkan Lockdown untuk Lawan Corona, Satu TKI Asal Sampang Kembali ke Kampung Halaman
• Butuh Lebih dari Rp 1 Triliun untuk Dana Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Baru Siap Rp 364 Miliar
"Jadwalnya hari ini, tapi ditunda karena Polres Sumenep mangkir dari panggilan," kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, saat dihubungi TribunMadura.Com.
Menurutnya, surat panggilan sidang pertama dari PN Sumenep sudah diterima kedua belah pihak.
"Ini ditunda hingga 9 April 2020 nanti," katanya.
Berita sebelumnya, Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya tempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam kasus ini, tersangka Latifa dikawal oleh tujuh advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.
Diketahui, tujuh advokat itu diantaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.
Kamarullah mengatakan, jika permohonan praperadilan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sumenep pada tanggal 26 Maret 2020 lalu.
"Sudah digugat perperadilan," kata Kamarullah pada TribunMadura.com, Kamis (2/4/2020).
Penetapan tersangka pada kliennya ini menurutnya, sebagai tersangka dugaan kasus pengoplos beras BPNT dinilai melanggar hak asasi dan prematur yang sehingga tidak memenuhi syarat formil dan material.
"Ini telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami, selaku pedagang beras yang resmi," tegasnya.
• Gubernur Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Rusun Warga Selama 3 Bulan ke Depan
• Pemkot Terapkan PSBB Corona, Warga Luar Kota Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Surabaya
• Ini Syarat dan Panduan Salat Jumat di Kabupaten Malang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
Pihaknya tidak hanya menempuh Praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Latifa.
Namun, atas kasus ini penyidik Polres Sumenep juga telah dilaporkan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim dan Propam Polda Jatim.
"Karena ini dianggap melawan hukum dan kriminalisasi, kita juga sudah laporkan ke Kapolda, Irwasda Polda, Propam Polda Jatim," terangnya.
Diketahui berita sebelumnya, Polres Sumenep, Madura ini melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berinisial L (perempuan).
Tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Kami sudah mengamankan tersangka pelaku pengoplosan beras untuk bantuan pangan non tunai. Tersangka L saat ini berada di Mapolres Sumenep," terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020).
Ia menyampaikan, tersangka L dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan.
"Perizinan yang dimiliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018.
Tersangka mengoplos beras Bulog dengan beras petani lokal dan menyemprotkan pewangi pandan.
Selain itu, tersangka juga mengemas beras oplosan itu dengan sak berbagai merek, salah satunya Lele Super, BerasKita, dan Beras Kepala.
"Hasil oplosan beras yang telah dikemas berbagai merek itu disebarkan di wilayah kepulauan, seperti Giligenting," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan mendalami apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sedangkan sejumlah pekerja, sementara ini berstatus sebagai saksi.
"Kemungkinan adanya gudang lain yang beroperasi serupa dengan ini, silahkan kalau ada diinfokan ke kami. Pasti kami tindak lanjuti,” imbuhnya.
Selain tersangka, Polres juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain beras kemasan siap didistribusikan sebanyak 10 ton, timbangan elektronik, alat semprot yang berisi air beraroma pandan dan sejumlah sak berbagai merek.
Pada Kamis (27/2/2020), Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras.
• Pemukiman Warga di Pulau Masalembu Sumenep Disemprot Disinfektan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
• Cegah Penyebaran Corona, 10 WNA Asal India yang Hendak Berdakwah di Pamekasan Diperiksa Kesehatannya
• Intip Momen Wali Kota Risma Tawari Rektor Ubaya Cicipi Wedang Pokak, Ini Reaksinya saat Minum
Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.
Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.
Hasil oplosannya, dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus. Satu sak kemasan 5 kg dari hasil oplosan itu dipatok Rp 52.500.
Ada 10 ton beras yang dijadikan barang bukti. Beras itu hendak didistribusikan ke agen di wilayah Pulau/Kecamatan Giligenting.