Berita Sumenep
Sidang Praperadilan Kasus Oplosan Beras BPNT Ditunda karena Polres Sumenep Mangkir dari Panggilan
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep ditunda.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri Sumenep ditunda.
Penundaan ini diketahui, setelah Polres Sumenep selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang gugatan atas penetapan tersangka Latifa dalam dugaan kasus pengoplos program beras BPNT di Kabupaten Sumenep.
Padahal, praperadilan yang dimohon tersangka dugaan pengoblos beras, Latifa (44) versus Polres Sumenep ini dijadwalkan atau akan digelar pada hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur.
• Pemilik Gudang Beras di Sumenep Gandeng 7 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Kasus Oplosan Beras BPNT
• Malaysia Terapkan Lockdown untuk Lawan Corona, Satu TKI Asal Sampang Kembali ke Kampung Halaman
• Butuh Lebih dari Rp 1 Triliun untuk Dana Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Baru Siap Rp 364 Miliar
"Jadwalnya hari ini, tapi ditunda karena Polres Sumenep mangkir dari panggilan," kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, saat dihubungi TribunMadura.Com.
Menurutnya, surat panggilan sidang pertama dari PN Sumenep sudah diterima kedua belah pihak.
"Ini ditunda hingga 9 April 2020 nanti," katanya.
Berita sebelumnya, Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya tempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam kasus ini, tersangka Latifa dikawal oleh tujuh advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.
Diketahui, tujuh advokat itu diantaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.
Kamarullah mengatakan, jika permohonan praperadilan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sumenep pada tanggal 26 Maret 2020 lalu.
"Sudah digugat perperadilan," kata Kamarullah pada TribunMadura.com, Kamis (2/4/2020).
Penetapan tersangka pada kliennya ini menurutnya, sebagai tersangka dugaan kasus pengoplos beras BPNT dinilai melanggar hak asasi dan prematur yang sehingga tidak memenuhi syarat formil dan material.
"Ini telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami, selaku pedagang beras yang resmi," tegasnya.
• Gubernur Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Rusun Warga Selama 3 Bulan ke Depan
• Pemkot Terapkan PSBB Corona, Warga Luar Kota Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Surabaya
• Ini Syarat dan Panduan Salat Jumat di Kabupaten Malang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama
Pihaknya tidak hanya menempuh Praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Latifa.