Antisipasi Virus Corona di Jawa Timur

Bilik Disinfektan Tidak Dianjurkan Kementerian Kesehatan, Begini Penjelasan Dirut RSUD Dr Soetomo

Kementerian Kesehatan dan WHO mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bilik disinfektan untuk sterilisasi upaya pencegahan penyebaran corona.

Istimewa/dokumentasi PT. Angkasa Pura II
Ilustrasi - Fasilitas walk through disinfection (WTD) atau bilik disinfektan yang berada di Bandara Soekarno-Hatta dan 15 bandar udara lainnya yang dikelola PT. Angkasa Pura II, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan bilik disinfektan untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

Menurut WHO, penggunaan bilik disinfektan mempunyai risiko terhadap kesehatan.

Namun begitu, di beberapa tempat fasilitas umum bilik disinfektan ini masih digunakan. Seperti di Gedung Negara Grahadi, dan instansi pemerintahan yang lain.

AJI Protes Rencana DPRD Kota Malang Beri Bantuan Tunai untuk Wartawan

Rapim Penanganan Covid-19, PKS Jatim Minta Pemerintah Perhatikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Asisten Pelatih Timnas Indonesia Gong Oh Kyun Positif Corona Setelah 2 Kali Rapid Test

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gugus Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal tersebut.

Namun Joni menjelaskan di imbauan tersebut dijelaskan yang tidak diperbolehkan adalah langsung disemprotkan ke manusia.

"Memang kementerian kesehatan mengeluarkan edaran tentang disenfektan. Yang tidak boleh itu disempeotkan ke manusianya. Memnag dia bisa menimbulkan iritasi. Kalau kepada benda tidak masalah," ucap Joni, yang Juga Dirut RSUD Dr Soetomo, Surabaya ini Sabtu (4/4/2020)

Di beberapa sudut di Gedung Negara Grahadi memang nampak adanya penyemprotan disinfektan.

Mulai dari di depan Gedung Negara Grahadi, untuk para pengendara yang lewat Jalan Gubernur Suryo, baik roda dua maupun roda empat. Lalu ketika akan masuk ke halaman Gedung Negara Grahadi, para tamu juga harus melewati bilik disinfektan secara drive thru.

Imbas Corona, Begini Cara Tim Pelatih Jalin Komunikasi dengan Pemain Arema FC Meski Libur Panjang

Cara Mudah Akses Token Listrik Gratis PLN, Login www.pln.co.id atau WhatsApp (WA) 08122123123

Khofifah Sudah Siapkan Lahan Pemakaman Khusus untuk Jenazah Covid-19, Lokasinya Masih Dirahasiakan

Namun begitu, para petugas mengingatkan agar kaca mobil tetap tertutup dan bagi pengguna roda dua agar kaca helm dalam kondisi tertutup sehingga disinfektan tidak mengenai anggota tubuh.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Dalam surat tertanggal 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved