Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah, Zakat dan Lebaran di Tengah Wabah Covid-19, ada 15 Poin

ementerian Agama mengeluarkan pedoman dan panduan ibadah pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di tengah Covid-19

Editor: Aqwamit Torik
news.derby.gov.uk
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - Diperkirakan, bulan Ramadan 2020 masih diselimuti wabah virus corona.

Kementerian Agama mengeluarkan pedoman dan panduan ibadah pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Panduan itu menjelaskan ibadah dan juga pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di rumah saja.

Panduan zakat juga dijelaskan dalam panduan berikut ini.

Ramadan 1441 H masih dalam masa pandemi Covid-19 akibat Virus Corona, terkait pelaksanaan Ibadah selama bulan puasa hingga 1 Syawal nanti, Kementerian Agama menerbitkan panduan Ibadah.

Panduan Ibadah selama Ramadan hingga Syawal 1441 H tersebut diterbitkan Kementerian Agama dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Kementerian Agama ( Kemenag ) menerbitkan panduan tersebut hari ini, Senin (6/4/2020).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Senin.

Amalan dan Doa Enteng Jodoh, Cocok untuk Ikhtiar Para Jomblo, Lengkap Beserta Artinya

Berita Baik untuk Warga Indonesia, Puncak Covid-19 di Indonesia Diprediksi Pakar UI Bakal Bergeser

Fachrul Razi mengatakan, selain Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, Tarawih, tadarus, Buka Puasa, hingga peringatan Nuzulul Quran.

Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul Razi.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved