Berita Kediri
Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Kediri Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dalam Satu Kamar
Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri, Selasa (7/4/2020) dini hari.
Keberadaan pasangan muda mudi ini dilaporkan masyarakat yang resah karena rumah kos yang dikelola Ny Eni ini sering disalahgunakan penghuninya untuk kegiatan yang tidak pantas.
Benar saja, petugas Satpol PP Kota Kediri menemukan satu pasangan bukan suami istri yang berduaan sampai dini hari di lantai dua rumah kos.
• Menag Keluarkan Edaran: Salat Tarawih & Salat Id di Rumah, Halalbihalal dan Buka Bersama Ditiadakan
• Inilah 5 Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar Menurut Psikiater, Ternyata Tidak Hanya Pertanda Kerinduan
• Lawan Covid-19, Aliansi Mahasiswa Sampang Rencana Gelar Gerakan 1000 Masker Kain Gratis
Selanjutnya pasangan berinisial FMH warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama SH warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya, petugas menghubungi keluarganya untuk proses serah terima.
FMH dijemput sendiri oleh ibunya Ny EP di Kantor Satpol PP Kota Kediri.
• Dua Politisi PSI Surabaya Bagikan 1 Ton Beras kepada Warga Terdampak Pandemi Covid-19
• Antisipasi Khofifah Jika Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona: Siapkan Sebidang Tanah Khusus
• Curahan Hati Dokter RSUD Dr Soetomo Tangani 10 Pasien Positif Corona, Ungkap Situasi dan Jam Kerja
Nur Khamid menjelaskan, saat proses serah terima, Ny EP menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada anaknya.
"Ibunya juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya," jelasnya.
Sebelumnya patroli Satpol PP juga menggerebek tempat kos di Kelurahan Bangsal, Gang Makam, Kota Kediri yang dipergunakan untuk tindak asusila.
Petugas menemukan pasangan bukan suami istri atas nama NA (28) warga Desa Pojok, Kecamatan Wates bersama dengan DS (26) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos ini telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.