Berita Jember
Teriakan Ibu Muda Buat Kaget Pria Misterius di Rumahnya, Korban Terbangun saat Ada yang Memegang
Pria berusia 28 tahun itu diduga mencoba mencabuli seorang ibu rumah tangga di rumahnya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, berinisial MS (28) ditangkap polisi.
MS ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang warga Kecamatan Tempurejo.
Tersangka diduga mencabuli ibu rumah tangga itu ketika perempuan itu sedang tidur di rumahnya.
• Pelanggan PDAM Kota Malang Bakal Dapat Keringanan Tagihan selama Dua Bulan, Imbas Virus Corona
• Kisah Pengusaha Boneka Agar Bertahan di Tengah Virus Corona, Rela Banting Setir Produksi Masker Kain
• Tenaga Kesehatan RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep Dapat Bantuan Masker dan Vitamin dari Said Abdullah
MS masuk secara diam-diam ke rumah itu dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
Ia masuk ke rumah keluarga korban di sebuah afdeling perkebunan di Kecamatan Tempurejo melalui pintu samping dapur.
Dia lantas mendatangi korban yang sedang tidur di ruang tengah, di depan televisi.
Ibu rumah tangga berusia 35 tahun itu sedang tidur bersama anak ketiganya.
"Pelaku mendekati korban, dan melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, Jumat (10/4/2020).
Ibu rumah tangga itu merasa ada yang memegangnya dan terbangun.
Saat terbangun, ia melihat ada seorang laki-laki di rumahnya, lantas berteriak.
Pelaku panik, sampai akhirnya melarikan diri.
• Bupati Faida Tutup Seluruh Pasar Hewan di Jember, Masih Ada Sejumlah Pedagang yang Nekat Berjualan
MS kabur lewat pintu yang dilewatinya ketika masuk rumah tersebut.
Tetapi IRT itu mengenali wajah pelaku karena masih tetangga satu desa.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Tempurejo.
'Pelaku sudah kami tangkap. Karena korban mengenali wajah pelaku," lanjut Tanto.
Polisi menyangka, MS melakukan tindak pidana percobaan menyetubuhi wanita dan perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Sub Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 (1) KUHP.
• Kota Malang Zona Merah Virus Corona, Sekumpulan Remaja Malah Gelar Balap Liar di Gor Ken Arok
• Jember Masuk Pancaroba, Warga Diimbau Waspada Hadapi Pergantian Musim di Tengah Wabah Virus Corona