Berita Pamekasan

Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan oleh Kades dan Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Surabaya

Sebanyak tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura diberhentikan oleh Kepala Desa setempat dari jabatannya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Perangkat Desa Nyalabuh Daya Pamekasan, Madura yang diberhentikan saat menunjukkan surat keberatan, Senin (13/4/2020). 

"Dan yang kedua beliau juga minta maaf kepada kami. Terus waktu itu Pak Kades juga bilang sudah ada beberapa kali pertemuan rapat katanya tentang pembahasan perangkat desa ini. Kami juga bingung apa maksudnya," tambahnya.

Tidak hanya itu, Mohammad Djuhri juga menyampaikan kepada ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan tersebut bahwa pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi pemberhentian yang dikirim ke Camat Kota sejak, Rabu (1/4/2020).

"Pokok intinya, Pak Kades meminta kami untuk mengundurkan diri menjadi perangkat desa waktu rapat terbatas itu diucapkan secara lisan di balai desa," bebernya.

"Dan kalau memang tidak ada yang mengundurkan diri maka akan diberikan surat pemberhentian insyallah hari Senin katanya," ucapnya.

Rumah Sakit Universitas Brawijaya Ditunjuk Jadi Tempat Tes Corona, Ruang Laboratorium Akan Ditambah

Dana Desa Dijadikan BLT untuk Tangani Covid-19, Wagub Emil Minta Masyarakat Desa Diutamakan

117 Debitur di Jatim Terdampak Corona Mendapat Keringanan Kredit Senilai Rp 34,7 Miliar

"Kami dan perangkat lainnya seketika itu terkejut karena diminta untuk mengundurkan diri, padahal kami masih siap melayani masyarakat Nyalabuh Daya," keluhnya.

Bahkan yang membuat Budi serta ke enam perangkat desa lainnya terkejut saat Mohammad Djuhri menyatakan akan tetap memberikan surat pemberhentian semisal perangkat desa yang ke tujuh tersebut tidak mau membuat surat pengunduran diri.

"Kami kan kaget karena bagi kami itu sudah tidak masuk ke prosedural pemberhentiannya dan tidak memberikan alasan yang jelas," ucapnya.

"Kami waktu itu bilang ke Pak Kades; mohon maaf bukan kami tidak menghargai keputusan Pak Kades, kami tidak bisa untuk berhenti. Namun apabila Pak Kades sudah prosedural memberhentikan kami mau gimana lagi kami siap. Begitu kata kami," tuturnya.

Budi juga membeberkan, ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan ini ada yang sudah mengabdi sejak tahun 2014, 2015 dan 2018.

Bahkan Budi menilai, pemberhentian perangkat desa tersebut dinilai cacat prosedural.

Sebab dia dan perangkat desa ke enam lainnya tidak pernah membuat pelanggaran yang mengarah ke kriminal.

Serta menurut dia, apabila dilihat secara usia di antara ke tujuh perangkat desa yang diberhentikan ini tidak ada yang berusia 60 tahun.

"SK pemberhentian tersebut waktu itu sudah ada dan diserahkan ke pak Rifai Kepala Dusun Timur Desa Nyalabuh Daya," bebernya.

"Kami ini sebenarnya juga mau dibuatkan sama Pak Klebun perihal surat pengunduran diri itu dan disuruh ditandantangani keesokan harinya sewaktu digelar rapat terbatas," urainya.

Lebih lanjut Budi bersama ke enam perangkat desa lainnya menyatakan akan menuntut haknya dan akan menggugat permasalahan ini ke PTUN.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved