Praktik Prostitusi Online di Surabaya
Pengakuan Muncikari Buka Bisnis Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta, Awalnya Kepepet usai Cerai
Muncikari Lisa Semampow (48) kala itu bingung bagaimana harus memenuhi kebutuhannya sehari-hari setelah bercerai dari suaminya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lisa Semampow (48), tersangka muncikari kasus prostitusi online di Kota Surabaya, mengaku jika bisnis haramnya itu dijalankan setelah dirinya berstatus janda.
Lisa Semampow mengaku, bingung kala itu bagaimana harus memenuhi kebutuhannya sehari-hari setelah bercerai dari suaminya.
Warga Kabupaten Sidoarjo itu merasa, uang dari jualannya di sebuah toko di Pasar Atom tidak cukup untuk memenuhi kehidupannya.
• BREAKING NEWS - Praktik Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta di Surabaya Dibongkar Polisi
• Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta, Tiga Muncikari Jadi Tersangka
• Muncikari Kasus Prostitusi Online Patok Harga Beragam, Tergantung Wajah hingga Layanan Korban
"Dari sana saya mulai coba-coba buat geluti dunia mucikari via online," ungkap Lisa Semampow, Selasa (14/4/2020).
"Cari perempuannya ada yang dari teman terus diteruskan mulut ke mulut," lanjutnya.
"Itu saya juga kasih uang ke orang yang nyarikan perempuan kalau memang sudah berhasil layani tamu," tambahnya.
Lisa mengaku, tak menyangka jika bisnis haramnya itu membuahkan banyak peminat.
Dari situ, ia pun bertekad melebarkan sayap praktik prostitusi online-nya ke sejumlah wilayah di luar Kota Surabaya.
"Ya akhirnya punya temen di Semarang, Bandung, dan Jakarta mau join," ucap dia.

• Tak hanya Surabaya, Muncikari Prostitusi Online Juga Buka Praktik Layanan di Sejumlah Kota Berikut
• Kades di Sampang Terjun Langsung Perangi Virus Corona, Semprot Disinfektan ke Masjid dan Rumah Warga
"Yaudah saya giliran cari pelanggan atau cari perempuan," kata dia.
"Kalau ada pesanan di Surabaya dari Semarang, teman saya telepon saya suruh nyiapin. Begitu juga sebaliknya," tandas Lisa.
Bisnis haram Lisa Semampow kemudian tercium Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Porsitusi terselubung itu dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.
Dari penangkapan Lisa itu, polisi akhirnya membongkar dua tersangka lain.
Kedua tersangka itu, yakni Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) yang merupakan jaringan antar kota.
• Puskesmas Larangan Diresmikan Bupati Baddrut Tamam, Jadi Puskesmas ke-21 di Kabupaten Pamekasan
• Staf Dinas Kesehatan Tuban Positif Terjangkit Virus Corona, Jumlah Kasus Total Ada Tiga Orang