Virus Corona di Sampang

Kemenag Sampang Siap Tindak Tegas Lembaga Naungan yang Nekat Gelar Kegiatan di Tengah Virus Corona

Sanksi tegas diberikan jika ada lembaga yang menggelar kegiatan berpotensi menimbulkan keramaian di tengah Covid-19 atau virus corona.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kepala Kemenag Sampang, Pardi saat ditemui di Kantor Kemenag Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (16/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kementerian Agama Sampang akan berikan sanksi tegas terhadap lembaga naungannya yang bandel menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Tindakan tegas tersebut pemberian sanksi administratif berupa penghapusan izin operasional Madin (Madrasah Diniyah) dan tidak mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Kemenag Sampang, Pardi mengatakan, kebijakan ini sudah kami sebarkan kepada suami lembaga yang ada di naungan Kemenag Sampang melalui Surat Edaran (SE) yang kedua nomor B-781/KK.13.21.1/KP.01/04/2020.

BREAKING NEWS - Warga Sumenep Madura Meninggal saat Perjalanan Pulang dari Tangerang Banten

Warga Sumenep Tiba-Tiba Meninggal saat Perjalanan Pulang dari Tangerang, Sempat Keluhkan Sesak Napas

Tujuh Tenaga Kesehatan di Sidoarjo Tertular Virus Corona Covid-19, Begini Keadaannya Pasien Kini

"Tentang upaya pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan dini dengan adanya penyebaran Covid-19," ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (16/4/2020).

Dijelaskan dia, kebijakan ini diambil karena jauh sebelumnya pihaknya sudah mengirim surat edaran terkait dilarang mengadakan kegiatan yang berpotensi adanya keramaian.

Baik itu intihanan, resepsi pernikahan, dan sebagainya, dilarang diadakan untuk sementara waktu.

"Jadi meskipun ada kesepakatan dengan Pemkab Sampang mereka tetap menggelar kegiatan, malah ada dua tempat yang menggelar kegiatan, sehingga kami kembali mengambil langkah lebih tegas," terang Pardi.

"itu yang mendasari mengapa kami menyampaikan bahwa SE ini bukan sekedar himbauan melainkan perintah," imbuh dia.

Pardi menambahkan, hingga saat ini terhitung ada empat tempat yang menggelar kegiatan di tengah Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, dua diantaranya dapat dihentikan melalui peringatan secara lisan.

"Jika tetap membandel mengadakan kegiatan kami tidak segan-segan langsung mengambil keputusan sanksi," tegasnya.

Kejahatan Jalanan Teror Warga Kota Malang, Polresta Malang Kota Gencarkan Patroli saat Jam-Jam Rawan

Cerita Pasien Sembuh Virus Corona di Kota Batu, Beber Pengalaman saat Dirawat Karena Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved