Berita Gresik
Pria Gresik Tak Sadar Dibuntuti Polisi Saat Transaksi Sabu di SPBU, Sembunyikan Narkoba di Dompetnya
Polsek Bungah menangkap seorang pria bernama Firman Saichudin, warga Dusun Sembunganyar, Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polsek Bungah menangkap seorang pria bernama Firman Saichudin, warga Dusun Sembunganyar, Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 23 tahun itu kedapatan membawa sabu di SPBU Melirang yang berada di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Betapa nekatnya, Firman Saichudin melakukan transaksi sabu di SPBU yang cukup ramai pada siang hari.
Padahal gerak-geriknya sudah dibuntuti petugas, Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
• Lapas Klas IIA Pamekasan Bagikan 200 Paket Sembako dan Uang Tunai ke Abang Becak dan Kaum Dhuafa
• Siaga Covid-19, Tim Gabungan Polsek Pegantenan & Petugas Medis Waspada Perantau yang Pulang Kampung
• Rapat Koordinasi Bahas PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Digelar Tertutup di Gedung Grahadi
Kapolsek Bungah, AKP Sujiran, mengatakan tersangka diamankan usai melakukan transaksi sabu di SPBU.
Firman Saichudin yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi ini menjadi pengedar sabu selama dua bulan.
"Saat kita amankan ada tiga bungkus yang dibawa. Ada yang digenggam di tangan kiri, ada yang di dalam saku celana kanan dan di dalam dompet," ujar Kapolsek, Minggu (19/4/2020).
Total ada tiga bungkus plastik sabu yang dibawa tersangka.
Saat ditimbang, barang bukti sabu tersebut seberat 1,03 gram.
Alhasil, tersangka langsung digelandang di Mapolsek Bungah.
Kepada petugas, Firman Saichudin yang mempunyai nama samaran Tuwo ini mengaku, dirinya juga mengonsumsi sabu.
• Rapat Koordinasi Bahas Rencana PSBB Berlangsung di Gedung Grahadi, Ada Risma, Cak Nur & Sekda Gresik
• Jumlah Pasien Positif Corona di Kabupaten Malang Minggu 19 April 2020, Dinkes Sebut Ada Penularan
• Wali Kota Risma Tiba di Gedung Negara Grahadi, Siap Bahas PSBB dengan Gubernur Khofifah
"Ada yang dijual dan ada yang dikonsumsi sendiri. Pembelinya orang dewasa teman sebayanya," terangnya.
Firman Saichudin bekerja sebagai penjaga warung di Surabaya.
Setiap kali pulang ke Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ia selalu membawa barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aipda Dwi R menambahkan, tersangka melakukan transaksi saat perjalanan pulang dari Surabaya ke Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
"Masih kita kembangkan, barang bukti sabu bisa dibilang berasal dari Surabaya," pungkasnya.
Kini, tersangka tidak bisa lagi riwa-riwi Surabaya-Gresik. Pria berkumis tipis ini harus mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.