Virus Corona di Surabaya
Wali Kota Risma Sediakan Dua Hotel untuk Ruang Isolasi Khusus OTG Covid-19 di Surabaya
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyiapkan dua hotel yang khusus disediakan untuk menampung Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Kota Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyiapkan dua hotel yang khusus disediakan untuk menampung Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Kota Surabaya.
Mereka akan ditampung Pemkot Surabaya dengan ratusan kamar khusus bagi mereka.
"Kita sudah komunikasi dengan salah satu hotel untuk kita tempatkan OTG disitu," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Senin (20/4/2020).
Sedikitnya terdapat sekitar 314 kamar yang dipersiapkan. Biayanya pun ditanggung oleh Pemkot Surabaya.
Sembari ditampung, Pemkot Surabaya juga akan melakukan test swab Corona.
• Datang dari Malang, Satu Warga Madura Punya Gejala Mengarah ke Covid-19, Diisolasi di RSUD Pamekasan
• Sebelum Ada Penerapan PSBB di Gresik, Dewan Minta Bantuan Langsung Tunai Cepat Disalurkan
• Respons DPC PKB Sumenep Soal Deklarasi Garda Bangsa untuk Hairul Anwar, KH Imam Hasyim: Saya Kecewa
"Sambil kita test swab dua kali," ungkapnya.
Perempuan yang akrab disapa Risma ini mengatakan, memang beberapa ada yang menolak diisolasi di hotel yang disediakan Pemkot Surabaya.
Mereka yang menolak itu memilih tinggal di rumahnya sendiri.
Sehingga Pemkot Surabaya melakukan pemantauan secara intens.
Bahkan, Wali Kota Surabaya menyempatkan waktunya untuk menelepon pasien tersebut secara langsung.
Menurut Risma, hal itu dilakukan guna memutus rantai persebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
"Karena ada nomor handphonenya dan bahkan saya sendiri kadang-kadang yang menelepon," ungkap Risma.
• Masyarakat Masih Nongkrong dan Keluyuran Saat Pandemi Corona Jadi Alasan Penerapan PSBB di Sidoarjo
• Soal Deklarasi Garda Bangsa untuk Hairul Anwar di Pilkada Sumenep 2020, Begini Kata Ketua DPAC PKB
• Perasaan Legawa Pejabat Kabupaten Malang Apabila Tak Dapat THR saat Lebaran 2020