Berita Pamekasan

KCP BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Serahkan Santunan Kematian ke Karyawati PMI, Ini Besarannya

Karyawati PMI asal Kabupaten Pamekasan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah (tengah) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani (kanan nomor baju hitam) saat menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris di KCP BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan Pamekasan menyerahkan santunan kematian kepada Mohammad Djatim, ahli waris sekaligus suami dari Kusmiatun, karyawati Tenaga Kesehatan PMI yang meninggal karena sakit.

Penyerahan santunan kematian ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani dan didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, S Bill Fauzan.

Prosesi penyerahan santunan tersebut digelar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Rabu (22/4/2020).

TKW asal Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ladang Tebu, Sempat Terlibat Cekcok dengan Suami

Pedagang Dilarang Jual Takjil di Jalanan selama Bulan Puasa Ramadan 2020, Ini Sanksi Jika Melanggar

Wali Kota Sutiaji Larang Adanya Pasar Takjil di Kota Malang selama Bulan Puasa Ramadan 2020

Saat prosesi penyerahan dilakukan, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Faisol dan Kepala UTD PMI Pamekasan, dr Achmad Syafirullah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani mengatakan, kali ini pihaknya memberikan santunan kematian dan santunan jaminan hari tua kepada karyawati PMI Pamekasan, Kusmiatun yang meninggal dunia lantaran sakit.

Meski di tengah kondisi Covid-19, BP Jamsostek, kata dia, tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik.

Penyerahan santunan kematian yang pihaknya berikan ini senilai Rp 42 juta.

Selain itu, pihaknya juga memberikan santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp 5.415.480.

"Karyawati ini juga mengikuti jaminan pensiun. Jadi yang bersangkutan juga dapat hak untuk menerima santunan pensiun sebesar Rp 350.700 setiap bulan dan akan diterima oleh suaminya atau ahli waris," katanya.

DPR Minta Pemda Pastikan Penerima Bantuan Sosial saat PSBB 3 Daerah di Jawa Timur Tepat Sasaran

Dhyah Swasti juga mengungkapkan, Kusmiatun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung tiga tahun.

Dalam hal ini, kata dia, yang bersangkutan juga mendapatkan santunan beasiswa untuk biaya pendidikan sang anak yang saat ini masih menjalani kuliah di ITS sebesar Rp 12.000.000 per tahun selama masa perkuliahan.

"Inilah manfaat menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Apabila ada kecelakaan kerja dan juga kematian akan mendapat santunan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dhyah Swasti juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala UTD PMI Pamekasan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran. Sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Dhyah Swasti menjelasakan santunan yang diserahkan kepada ahli waris Kusmiatun tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan sampai mengalami kematian.

Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," tegasnya.

Sementara itu, Ahli Waris Kusmiatun, Djatim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan hak jaminan istrinya berupa santunan kematian.

Menurut pria asal Desa Murtajih ini santunan kematian tersebut sangat bermanfaat untuk keberlangsungan hidup keluarga dan biaya pendidikan anaknya yang masih menempuh kuliah.

"Saya merasa bangga dengan BPJS Ketenagakerjaan ini karena memberikan hak kepesertaan istri saya dengan baik," katanya.

Djatim juga mengutarakan, istrinya meninggal lantaran punya penyakit Hepatitis dan Liver akut.

Sewaktu istrinya dirawat di Kamar Paviliun RSUD dr. H. Slamet Martodirjo Pamekasan dia mengaku pasrah.

Sebab berdasar keterangan dokter, kata dia, di hati istrinya terdapat tumor.

Lain dari itu, istrinya juga punya riwayat penyakit jantung.

"Istri saya meninggal Rabu (4/3/2020)," ujarnya.

Hal lain disampaikan oleh Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah.

Dia mengatakan, penyerahan santunan kematian kepada ahli waris ini merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kewajibannya dengan baik.

"Saya melihat langsung prosesi penyerahannya dan juga ikut menyerahkan," katanya.

Lebih lanjut, Teuku Rahmatsyah mengaku tiada henti-hentinya untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan berbagai instansi agar selalu patuh dan taat terhadap hukum.

Dia juga mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang berkerja dengan baik dan memberikan pelayanan yang maksimal terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kehadiran saya di sini selain mengawasi kinerja baik BPJS Ketenagakerjaan juga karena ada MoU," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved