Sudah Terima SMS dari Kominfo Soal IMEI? Tanda Pemblokiran HP Ilegal Dimulai, Simak Penjelasannya
Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo RI.
TRIBUNMADURA.COM - Sudah menerima SMS dari Kominfo soal IMEI, berarti pemblokiran HP ilegal atau black market sudah dimulai.
Pemerintah mengungkapkan, SMS ini akan dikirim secara berangsur.
Penerima SMS dari Kominfo ini menandakan bahwa HP tersebut tidak ilegal atau resmi.
Berikut pernyataan dari pemerintah.
Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo RI.
• Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay (Cover), Ada Cover dari Artis Lainnya
• Wanita Asal Semarang yang Tewas di Apartemen Puncak Permai Surabaya Diduga Jadi Korban Pembunuhan
• Fakta-Fakta Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lantai 8 Apartemen di Surabaya, Ada Bercak Darah
SMS tersebut dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI-nya atau bukan dibeli melalui black market.
SMS tersebut dikirim mulai, Ahad atau Minggu (19/4/2020).
Apa isinya?
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami.
Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja.
Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.
Demikian disalin dari laman kantor berita Antara.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.
Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
"Iya benar, secara bertahap dalam waktu 2 minggu ini," ujar Nando.