Sudah Terima SMS dari Kominfo Soal IMEI? Tanda Pemblokiran HP Ilegal Dimulai, Simak Penjelasannya
Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo RI.
Janu menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.
Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk gawai pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang Black Market ( BM ) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).
Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya.
Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.
“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," imbau Janu.
Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp 2 triliun hingga Rp 5 triliun.
Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.
Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun.
Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.
“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” katanya.(antaranews.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Baca Isi SMS Kominfo soal IMEI, Sudah Terima? Juga Ternyata Tak Hanya HP Diblokir, Ada 3 Perangkat