Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya
Motif Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya, Pelaku Tersinggung Karena Tarif Layanan Hubungan Badan
Pemuda asal Kabupaten Sampang itu membunuh korban karena dihina korban tak mampu membayar tarif sewa layanan seks.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pelaku pembunuhan wanita asal Semarang di sebuah apartemen di Kota Surabaya terungkap, Rabu (23/4/2020).
Wanita yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi setengah telanjang itu dibunuh oleh pemuda bernama Junaidi Abdilah (20).
Pemuda asal Kabupaten Sampang, Madura, itu nekat membunuh korban bernama Ika Puspita Sari di lokasi tersebut.
• BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya Ditangkap
• TKW asal Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ladang Tebu, Sempat Terlibat Cekcok dengan Suami
• Polisi Periksa 4 Orang Saksi Atas Kasus Penemuan Mayat Wanita di Apartemen, Temukan Fakta Lain Ini
Junaidi ditangkap sekitar lima jam dari laporan jasad korban yang ditemukan petugas keamanan apartemen.
Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus Junaidi yang teridentifikasi melalui rekaman CCTV seputar apartemen.
"Kami tangkap di kawasan kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).
Setelah tertangkap, Junaidi pun tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Bahkan, baju yang dikenakan tersangka identik dengan baju yang ada dalam rekaman CCTV apartemen.
Junaidi pun dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan tersangka, ia nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dan sakit hati.
• 4 Anggota DPRD Bangkalan Dinyatakan Positif Virus Corona, Beredar Pemberitahuan Hal Ini di WhatsApp
• Pengunjung Pasar Mendadak Kaget, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal setelah Tertabrak Kereta Api
Pelaku mengatakan, ia mendapat hinaan dari korban karena tak mampu membayar tarif sewa layanan seks yang dibandrol korban di aplikasi mi chat.
"Awalnya tersangka dan korban mengenal melalui aplikasi media sosial," ungkap Kombes Pol Sandi Nugroho
"Selanjutnya berkomunikasi intens selama hampir sehari untuk melakukan transaksi jasa seks yang ditawarkan korban," lanjut dia.
"Setelah di lokasi, tersangka sempat menawar tarif korban dan disepakati harga 500 ribu untuk dua kali melakukan hubungan seksual," katanya.
"Ternyata, untuk dua kalinya, korban menolak dan sempat terjadi cek cok antara korban dan tersangka," beber Kombes Pol Sandi Nugroho.
Junaidi kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Junaidi dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
• Tata Cara Pelaksanaan Salat Tarawih di Rumah selama Ramadan, Apakah Berbeda dengan Salat di Masjid?
• Enam Jenis Olahraga yang Bisa Diterapkan di Rumah selama Bulan Puasa Ramadan, Plank hingga Jogging