Ramadan 2020
Bagaimana Hukumnya Sengaja Mandi pada Siang Hari saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.
"Jadi prinsipnya kehati-hatian, bukan dilarang mandi dengan shower, dari mulai kepala kita diguyur dengan air, tidak ada larangan."
Cuma hati-hati karena itu rawan untuk masuknya air kedalam mulut atau hidung," kata dia.
Sementar itu, buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim menjelaskan, Abu Daud pernah meriwayatkan hadist yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dari Abu Bakr bin ‘Abdirrahman, beliau berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” ( HR. Abu Daud no. 2365)
• Gresik akan Jalankan Aturan PSBB di 8 Kecamatan Terdampak Corona,Perbup Siap Diteken Bupati Hari Ini
Pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
• Salat Tarawih di Rumah Saja, Muhammadiyah: Hindari Kerusakan Lebih Utama daripada Buat Kemaslahatan
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
• BREAKING NEWS - PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Resmi Berlaku Mulai Selasa 28 April 2020
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.