PSBB di Surabaya
PSBB di Surabaya, Warung Kopi hingga Rumah Makan Dilarang Sediakan WiFi dan Meja Kursi Pengunjung
Warung kopi, cafe, rumah makan, dan tempat usaha makanan lainnya di Kota Surabaya dilarang menyediakan wifi.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya melarang setiap warung kopi, cafe, rumah makan, dan tempat usaha makanan lainnya di Kota Surabaya untuk menyediakan wifi.
Aturan itu berlaku saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya diberlakukan mulai Senin (28/4/2020).
Hal itu tercantum dalam Perwali Surabaya 16/2020 yang tertulis, seluruh usaha bisnis makanan itu diberlakukan larangan khusus.
• Detik-Detik Maling Motor Gondol Honda Scoopy Karyawan Minimarket, Satu Pelaku Masuk ke Toko
• Spoiler Episode 9 Drama Korea The World of the Married, Yeo Da Kyung Mulai Kena Karma Ji Sun Woo
• Tradisi Unik Nelayan Branta Pesisir Pamekasan, Tak Melaut Jelang Puasa Ramadan dan Berdiam di Rumah
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga melarang sejumlah lokasi itu untuk menyediakan meja kursi untuk pengunjung.
"Tidak dilarang berjualan," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser.
"Tapi hanya diatur sesuai protokoler kesehatan agar mata rantai pencegahan Covid-19 sama sama kita putus. Silakan beli bawa pulang," sambung dia.
Hingga tiga hari ke depan, Pemkot Surabaya masih akan melakukan sosialisasi atas rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perwali PSBB Suranaya, penanggungjawab restoran, rumah makan, cafe, atau warung kopi wajib membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away).
• Jambret Tas di Surabaya Dikepung Massa, Malah Terperangkap Traffic Light saat Berusaha Kabur
Mereka harus menyediakan layanan melalui pemesanan secara daring dengan fasilitas telepon atau layanan antar.
Menu sajian harus menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan.
Selain menyediakan alat bantu seperti sarung tangan ataub penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
Pemilik wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir
. Karyawan atau pelanggan yang bersuhu 38 derajat disarankan periksa ke kesehatan. (Faiq)
• Pedagang di Temboro Magetan Positif Virus Corona, Dinyatakan Tertular Covid-19 Melalui Rapid Test