PSBB di Surabaya
Pasien Dalam Pengawasan yang Melarikan Diri dari Rumah Sakit Bakal Ditindak Tegas dalam Aturan PSBB
Polda Jatim siap memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Aparat harus paham betul aturan main dalam PSBB. Masyarakat harus memahami aturan PSBB juga. Kami akan sosialisasi kembali," tegasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB nanti. Terutama dalam hal pendistribusian sembako, nasi bungkus, dan logistik lainnya.
• Jenazah yang Dimakamkan di TPU Mongging Pamekasan Ditangani Sesuai Prosedur Penanganan Virus Corona
"Kami juga mengimbau pada masyarakat, tokoh-tokoh, pengusaha ketika membagikan sembako jangan sampai menimbulkan kerumunan," kata dia.
"Sebelum membagikan, harus dikoordinasikan dengan baik. Babinsa Bhabinkamtibmas berperan betul, karena tahu persis data masyarakat. Membagikan secara door to door lebih bagus," tambahnya.
Dia mengungkapkan, kala pelaksanaan PSBB para personel harus tegas dalam menerapkan aturan gubernur serta menjunjung tinggi aturan lainnya.
Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan, misal pasien ODP yang melakukan karantina mandiri masih keluyuran atau PDP yang melarikan diri pihaknya akan bertindak tegas.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap pasien yang melarikan diri dan yang masih keluyuran akan kami bawa ke rumah sakit rujukan," ungkap dia.
"Tak hanya itu, bila ada tempat hiburan atau tongkrongan sudah diperingatkan tapi tetap bandel melanggar, mungkin nanti akan kami lakukan penyegelan atau mungkin penutupan dan mencabut izin," pungkasnya. (nen)
• Sopir Mobil Rental Meninggal setelah Keluhkan Sesak Napas, 3 Penumpang Langsung Jalani Rapid Test